Agar Tak Kabur Luar Kota, ASN Blitar Wajib Laporan Selama Libur Lebaran

Jum'at, 07 Mei 2021 - 20:20 WIB
Pengawasan melalui kewajiban presensi secara online, diharapkan bisa efektif. Setiap presensi yang masuk, kata Mashudi akan dicatat organisasi perangkat daerah (OPD) masing masing.

Dari OPD dilanjutkan ke inspektorat. Bagi yang terbukti melanggar, yakni nekat pergi ke luar kota, pemkab siap menjatuhkan sanksi.“Sanksi dijatuhkan sesuai dengan peraturan pemerintah tentang disiplin pegawai,” tegasnya.

Baca juga: Wabup Blitar Diusir dari Pendopo, Massa Pemuda Pancasila Pasang Badan

Tak ayal, aturan tersebut pun dikeluhkan sejumlah ASN dan menilai kebijakan itu berlebihan. Terutama terkait kewajiban presensi. Lebaran yang seharusnya bisa menikmati libur bersama keluarga, mereka masih juga dibebani presensi.

“Sebab kami juga tidak mungkin bisa ke luar kota. Kan ada penyekatan juga di perbatasan,” keluh salah seorang ASN yang enggan disebut nama.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!