Agar Tak Kabur Luar Kota, ASN Blitar Wajib Laporan Selama Libur Lebaran

Jum'at, 07 Mei 2021 - 20:20 WIB
Pemkab Blitar mewajibkan bagi seluruh ASN di daerah itu melakukan presensi selama libur lebaran demi memastikan ASN tidak kelaur kota. Foto: Dok/SINDONews
BLITAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar tetap mewajibkan aparatur sipil negara ( ASN ) di daerah itu untuk memberikan presensi (laporan kehadiran) selama libur lebaran 12-16 Mei mendatang.

Radius presensi juga diatur maksimal satu kilometer dari tempat tinggal ASN. “Tujuannya agar ASN tidak pergi keluar kota,” ujar Kepala BKPSDM Pemkab Blitar Mashudi kepada wartawan.



Presensi ASN menggunakan aplikasi online. Dengan sistem digital yang diatur sedemikian rupa, lokasi ASN saat melakukan presensi, akan diketahui. Waktu presensi, kata Mashudi juga diatur mulai pukul 11.00-13.00 WIB. "Sehari satu kali," katanya. Jumlah ASN di Kabupaten Blitar sekitar 8.300 orang.



Pengawasan melalui kewajiban presensi secara online, diharapkan bisa efektif. Setiap presensi yang masuk, kata Mashudi akan dicatat organisasi perangkat daerah (OPD) masing masing.

Dari OPD dilanjutkan ke inspektorat. Bagi yang terbukti melanggar, yakni nekat pergi ke luar kota, pemkab siap menjatuhkan sanksi.“Sanksi dijatuhkan sesuai dengan peraturan pemerintah tentang disiplin pegawai,” tegasnya.



Tak ayal, aturan tersebut pun dikeluhkan sejumlah ASN dan menilai kebijakan itu berlebihan. Terutama terkait kewajiban presensi. Lebaran yang seharusnya bisa menikmati libur bersama keluarga, mereka masih juga dibebani presensi.

“Sebab kami juga tidak mungkin bisa ke luar kota. Kan ada penyekatan juga di perbatasan,” keluh salah seorang ASN yang enggan disebut nama.
(nic)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content