Larangan Mudik Berlaku, Pembuatan SIKM di Jakarta Utara Sepi Peminat

Jum'at, 07 Mei 2021 - 17:28 WIB
Adapun dalam proses pembuatan SIKM, masyarakat harus melakukan permohonan melalui aplikasi Jakevo. Dalam aplikasi ini, masyarakat akan mengisi data diri termasuk keperluan perjalanan luar kota.Baca: Bawa 7 Pemudik, Ambulans Tujuan Subang Diputar Balik di Cikarang

Setelah melakukan pengisian data dan syarat. Petugas dari kelurahan yakni PTSP nantinya akan melakukan klarifikasi dan verifikasi. Apabila persyaratan lengkap maka petugas akan mengeluarkan SIKM melalui aplikasi Jakevo.

Wily menambahkan untuk pembuatan SIKM memiliki syarat atau kebutuhan tertentu. Menurutnya ada empat kebutuhan. Seperti kunjungan sakit, meninggal dunia, persalinan dan yang keempat adalah bagi pendamping.

"Jadi pemohon ajukan atau sertakan surat keterangan sakit, atau meninggal dunia dari fasilitas kesehatan dan lurah setempat dan surat pernyataan bermaterai 10.000 yang menyatakan bahwa pemohon merupakan kerabat atau keluarga," ucapnya.

"Selain itu pemohon menyertakan surat bersalin persyaratannya adalah KTP pemohon atau surat keterangan hamil. Lalu orang pendamping yang menyatakan keluarga dari ibu hamil atau bersalin," ujarnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!