Larangan Mudik Berlaku, Pembuatan SIKM di Jakarta Utara Sepi Peminat

Jum'at, 07 Mei 2021 - 17:28 WIB
Permohonan masyarakat untuk memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Jakarta Utara sepi peminat.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Permohonan masyarakat untuk memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Jakarta Utara sepi peminat. Padahal sejak diberlakukannya larangan mudik 2021 pada 6-17 Mei 2021, masyarakat yang hendak keluar kota diwajibkan untuk memiliki hasil tes Covid-19 dan SIKM.

Lurah Kebon Bawang, Wily Hardiana mengatakan, semenjak diberlakukannya SIKM, pihaknya mencatat baru empat warga yang melakukan permohonan pembuatan melalui aplikasi."Alhamdulilah pelayanan SIKM sudah mulai berlangsung melalui aplikasi Jakevo, sampai dengan saat ini ada empat SIKM yang kami layani," kata Wily saat ditemui di kantornya, Jumat (7/5/2021).



Dikatakan Wily, dari keempat warga atau pemohon yang membuat SIKM tersebut diketahui untuk keperluan keluarga dan persalinan. "Kebutuhan mendesak, ada yang hamil satu orang dan didampingi keluarga satu orang. Lalu ada yang menengok orang tua yang sakit dan satu karena ada yang sedang berduka," tutur Wily

Sementara itu Lurah Pademangan Timur Bambang Mulyanto mengatakan, untuk pembuatan SIKM yang dilakukan saat ini secara online hanya ada tiga warga yang melakukan permohonan."Kalau dari masyarakat baru tiga warga yang mengajukan melalui online, namun satu diantaranya gagal karena terkait persyaratan yang tidak sesuai kebutuhan yang telah berlaku," terang Bambang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!