Dukung Larangan Mudik, DPRD Jabar Minta Petugas Jaga Sikap Humanis
Jum'at, 07 Mei 2021 - 14:38 WIB
Jajaran DPRD Jabar saat meninjau operasi penyekatan di Gerbang Tol Cileunyi, Jumat (7/5/2021). Foto/Istimewa
BANDUNG - DPRD Jawa Barat menyatakan, mendukung penuh kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 sekaligus upaya penindakan kepada masyarakat yang melanggar dalam rangka menekan potensi penularan COVID-19.
Meski begitu, dalam upaya penindakan, DPRD Jabar berharap, seluruh personel yang bertugas tetap menjaga sikap humanis, agar masyarakat memahami bahwa kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 semata-mata demi keselamatan masyarakat yang lebih luas.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jabar, Achmad Ru'yat mengatakan, agar tidak terjadi peningkatan akumulasi kerumunan yang berkepanjangan, pihaknya meminta para petugas di lapangan mampu menciptakan strategi dan terobosan-terobosan baru guna mewujudkan pengaturan lalu lintas yang tegas dan disiplin.
"Kami dari DPRD melakukan kunjungan ini untuk memastikan bahwa skenario pengaturan lalu lintas terkait penyekatan larangan mudik berjalan dengan baik dan memenuhi protokol kesehatan," ungkap Ru'yat saat melakukan pantauan di Gerbang Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jumat (7/5/2021).
Meski begitu, dalam upaya penindakan, DPRD Jabar berharap, seluruh personel yang bertugas tetap menjaga sikap humanis, agar masyarakat memahami bahwa kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 semata-mata demi keselamatan masyarakat yang lebih luas.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jabar, Achmad Ru'yat mengatakan, agar tidak terjadi peningkatan akumulasi kerumunan yang berkepanjangan, pihaknya meminta para petugas di lapangan mampu menciptakan strategi dan terobosan-terobosan baru guna mewujudkan pengaturan lalu lintas yang tegas dan disiplin.
"Kami dari DPRD melakukan kunjungan ini untuk memastikan bahwa skenario pengaturan lalu lintas terkait penyekatan larangan mudik berjalan dengan baik dan memenuhi protokol kesehatan," ungkap Ru'yat saat melakukan pantauan di Gerbang Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jumat (7/5/2021).
Lihat Juga :