Pemkot Melarang, Ulama Palembang Justru Berharap Salat Idul Fitri Tetap Dibolehkan
Jum'at, 07 Mei 2021 - 13:46 WIB
"Mungkin pemerintah kesulitan melarang kegiatan perekonomian. Ini menjadi seperti buah simalakama bagi Pemkot Palembang, mau dilarang nanti mati kelaparan kalau tidak dilarang mati karena COVID-19," terangnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Islam (MUI) Kota Palembang, Saim Ramadhan menilai, sudah seharusnya aturan dari pemerintah harus diikuti. Namun, yang saat ini dikhawatirkan yakni para pengurus masjid yang tetap berniat melangsungkan salat Idul Fitri di masjid.
"Jauh hari sebelum adanya larangan salat Idul Fitri, para pengurus masjid pastinya sudah memiliki persiapan seperti pemesanan tenda, khotib juga sudah dipersiapkan. Sementara edaran larangan salat Idul Fitri baru didapat. Lain halnya seperti tahun kemarin, dimana sebelum masuk bulan Ramadhan edaran terkait larangan ibadah di masa pandemi sudah diedarkan," jelasnya.
Meskipun begitu, Saim Ramadhan menegaskan bahwa pihaknya telah memberi imbauan kepada seluruh masjid di Palembang untuk tidak melaksanakan salat Idul Fitri. Namun, jika memang masih mau menggelar, maka pengurus masjid dan warga harus mampu menerapkan Prokes dengan ketat
"Kalau perlu di setiap masjid disiapkan aparat penegak hukum untuk memantau penegakan Prokes selama dilangsungkannya salat Idul Fitri. Jadi, kalau ada yang tidak menerapkan Prokes langsung disuruh pulang. Kemudian pelaksanaan shalatnya juga jangan terlalu lama. Tapi kalau sudah mendekati seperti saat ini kita juga susah untuk melarang mereka," kata Saim.
Selain itu, Saim juga berpendapat, bahwa zona orange dan kuning penyebaran Covid-19 tidak menjadi masalah jika tetap berkeinginan melaksanakan salat Idul Fitri. "Jadi tergantung dari masyarakatnya, jika mampu menjalankan Prokes dengan ketat silahkan saja salat Idul Fitri," sambungnya.
Namun, yang kini menjadi perbincangan di tengah masyarakat adalah masih diperbolehkan beroperasinya pusat-pusat perbelanjaan yang menimbulkan keramaian dan berpotensi menyebarkan virus COVID-19.
"Ya ini membuat masyarakat bertanya, masa salat Idul Fitri yang hanya memakan waktu beberapa jam tidak boleh dilaksanakan, sementara pusat keramaian masih diperbolehkan. Ini seperti buah simalakama bagi Pemkot Palembang," ujar Saim.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Islam (MUI) Kota Palembang, Saim Ramadhan menilai, sudah seharusnya aturan dari pemerintah harus diikuti. Namun, yang saat ini dikhawatirkan yakni para pengurus masjid yang tetap berniat melangsungkan salat Idul Fitri di masjid.
"Jauh hari sebelum adanya larangan salat Idul Fitri, para pengurus masjid pastinya sudah memiliki persiapan seperti pemesanan tenda, khotib juga sudah dipersiapkan. Sementara edaran larangan salat Idul Fitri baru didapat. Lain halnya seperti tahun kemarin, dimana sebelum masuk bulan Ramadhan edaran terkait larangan ibadah di masa pandemi sudah diedarkan," jelasnya.
Meskipun begitu, Saim Ramadhan menegaskan bahwa pihaknya telah memberi imbauan kepada seluruh masjid di Palembang untuk tidak melaksanakan salat Idul Fitri. Namun, jika memang masih mau menggelar, maka pengurus masjid dan warga harus mampu menerapkan Prokes dengan ketat
"Kalau perlu di setiap masjid disiapkan aparat penegak hukum untuk memantau penegakan Prokes selama dilangsungkannya salat Idul Fitri. Jadi, kalau ada yang tidak menerapkan Prokes langsung disuruh pulang. Kemudian pelaksanaan shalatnya juga jangan terlalu lama. Tapi kalau sudah mendekati seperti saat ini kita juga susah untuk melarang mereka," kata Saim.
Selain itu, Saim juga berpendapat, bahwa zona orange dan kuning penyebaran Covid-19 tidak menjadi masalah jika tetap berkeinginan melaksanakan salat Idul Fitri. "Jadi tergantung dari masyarakatnya, jika mampu menjalankan Prokes dengan ketat silahkan saja salat Idul Fitri," sambungnya.
Namun, yang kini menjadi perbincangan di tengah masyarakat adalah masih diperbolehkan beroperasinya pusat-pusat perbelanjaan yang menimbulkan keramaian dan berpotensi menyebarkan virus COVID-19.
"Ya ini membuat masyarakat bertanya, masa salat Idul Fitri yang hanya memakan waktu beberapa jam tidak boleh dilaksanakan, sementara pusat keramaian masih diperbolehkan. Ini seperti buah simalakama bagi Pemkot Palembang," ujar Saim.
(shf)
tulis komentar anda