Pemkot Melarang, Ulama Palembang Justru Berharap Salat Idul Fitri Tetap Dibolehkan

Jum'at, 07 Mei 2021 - 13:46 WIB
loading...
Pemkot Melarang, Ulama Palembang Justru Berharap Salat Idul Fitri Tetap Dibolehkan
Pasca larangan menggelar salat Idul Fitri di 1.200 masjid di Palembang karena zona merah COVID-19, sejumlah ulama justru berharap tetap bisa menggelarnya. Foto/SINDOnews/Dede Febriansyah
A A A
PALEMBANG - Pasca Pemerintah Kota Palembang menyatakan larangan menggelar salat Idul Fitri 1442 Hijriah di 1.200 masjid di Palembang karena zona merah penyebaran COVID-19 , sejumlah ulama justru meminta pemerintah setempat mempertimbangkannya kembali.

Baca juga: Menag: Salat Idul Fitri dan Silahturahmi Sunah, Jaga Kesehatan Wajib

Pimpinan Pondok Pesantren Kiai Marogan, Masagus H Ahmad Fauzan mengatakan, jika melihat aturan dari pemerintah berdasarkan situasi memang sudah darurat. Namun, apakah pertimbangan larangan digelarnya salat Idul Fitri tersebut sudah tidak bisa diubah.

Baca juga: Palembang Zona Merah, Pemkot Meniadakan Salat Idul Fitri

"Apakah ini sudah final? Karena Majelis Ulama Islam (MUI) menyebutkan salat Idul Fitri diperbolehkan bagi daerah yang zona penyebaran COVID-19 berstatus orange dan kuning," ujar pria yang akrab disapa Ustadz Yayan dikutip Jumat (7/5/2021).

Baca juga: Masyarakat di Daerah Berzona Merah dan Oranye Wajib Salat Idul Fitri di Rumah

Dia menjelaskan, penyelenggaraan salat Idul Fitri harusnya diberi kelonggaran terhadap wilayah yang penyebaran COVID-19 tidak masuk dalam zona merah namun dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes).

"Kalau memang tidak diperbolehkan salat Idul Fitri, kenapa tidak dari awal menegaskan bahwa kegiatan ibadah di masjid tidak boleh, seperti tarawih ataupun ibadah lainnya. Apalagi shalat Idul Fitri ini hanya setahun sekali," ujarnya.

Ustadz Yayan juga menyoroti sikap pemerintah yang seolah acuh terhadap keramaian yang terjadi di pusat keramaian seperti di pasar, mal ataupun tempat tongkrongan lainnya yang menimbulkan keramaian hingga menjadi potensi penyebaran COVID-19.

"Mungkin pemerintah kesulitan melarang kegiatan perekonomian. Ini menjadi seperti buah simalakama bagi Pemkot Palembang, mau dilarang nanti mati kelaparan kalau tidak dilarang mati karena COVID-19," terangnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Islam (MUI) Kota Palembang, Saim Ramadhan menilai, sudah seharusnya aturan dari pemerintah harus diikuti. Namun, yang saat ini dikhawatirkan yakni para pengurus masjid yang tetap berniat melangsungkan salat Idul Fitri di masjid.

"Jauh hari sebelum adanya larangan salat Idul Fitri, para pengurus masjid pastinya sudah memiliki persiapan seperti pemesanan tenda, khotib juga sudah dipersiapkan. Sementara edaran larangan salat Idul Fitri baru didapat. Lain halnya seperti tahun kemarin, dimana sebelum masuk bulan Ramadhan edaran terkait larangan ibadah di masa pandemi sudah diedarkan," jelasnya.

Meskipun begitu, Saim Ramadhan menegaskan bahwa pihaknya telah memberi imbauan kepada seluruh masjid di Palembang untuk tidak melaksanakan salat Idul Fitri. Namun, jika memang masih mau menggelar, maka pengurus masjid dan warga harus mampu menerapkan Prokes dengan ketat

"Kalau perlu di setiap masjid disiapkan aparat penegak hukum untuk memantau penegakan Prokes selama dilangsungkannya salat Idul Fitri. Jadi, kalau ada yang tidak menerapkan Prokes langsung disuruh pulang. Kemudian pelaksanaan shalatnya juga jangan terlalu lama. Tapi kalau sudah mendekati seperti saat ini kita juga susah untuk melarang mereka," kata Saim.

Selain itu, Saim juga berpendapat, bahwa zona orange dan kuning penyebaran Covid-19 tidak menjadi masalah jika tetap berkeinginan melaksanakan salat Idul Fitri. "Jadi tergantung dari masyarakatnya, jika mampu menjalankan Prokes dengan ketat silahkan saja salat Idul Fitri," sambungnya.

Namun, yang kini menjadi perbincangan di tengah masyarakat adalah masih diperbolehkan beroperasinya pusat-pusat perbelanjaan yang menimbulkan keramaian dan berpotensi menyebarkan virus COVID-19.

"Ya ini membuat masyarakat bertanya, masa salat Idul Fitri yang hanya memakan waktu beberapa jam tidak boleh dilaksanakan, sementara pusat keramaian masih diperbolehkan. Ini seperti buah simalakama bagi Pemkot Palembang," ujar Saim.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1791 seconds (0.1#10.140)