Wanita Cantik Ini Raup Rp48 Miliar dari Penipuan Investasi Tanah di Surabaya

Kamis, 06 Mei 2021 - 21:27 WIB
loading...
Wanita Cantik Ini Raup...
Polisi menunjukkan barang bukti kejahatan dari tersangka LY (baju tahanan biru). Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Polda Jatim membongkar kasus penipuan pembebasan lahan di daerah Osowilangun, Kota Surabaya dengan tersangka wanita cantik berinisial LY (48). LY diketahui merupakan residivis kasus yang sama.

Baca juga: Tragis! Ibu, Anak dan Cucu Tewas Tewas Tertabrak Pikap Usai Belanja Lebaran

Tersangka yang diketahui sebagai warga Surabaya itu telah 3 kali menjalani hukuman penjara atas kasus pencucian uang pada tahun 2005, 2006 dan 2011 lalu. Pada 2005 dan 2006 kasus ditangani Polrestabes Surabaya dan 2011 ditangani Polda Jatim.

Baca juga: 2 Bulan Layani 40 Pria Hidung Belang, Gadis Belia Ini Dibayar Rp500 Ribu

"Kali ini, tersangka menawarkan investasi pembebasan lahan yang ada di daerah Osowilangun Surabaya dengan menjanjikan keuntungan kepada korban," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (6/5/2021).

Dalam kasus dugaan penipuan lahan di Osowilangun, korban menderita kerugian sebanyak Rp48 miliar. Modusnya, tersangka menawarkan investasi tanah kepada korban, namun tanah tersebut ternyata fiktif. Setelah dicek ternyata, lahan investasi yang ditawarkan bukan milik tersangka melainkan orang lain.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah tujuh lembar cek Bank BCA beserta tujuh lembar surat keterangan penolakan dari Bank BCA Cabang Pembantu Kusuma Bangsa Surabaya.

Polisi mengamankan pula 2 mobil merek Toyota Fortuner VRZ tahun 2020, 4 unit mobil jenis Mercedes Benz, tiga unit mobil pick up, 6 buah jam tangan berbagai merek mulai dari Rolex, Franck Muller, dan tiga buah cincin natural blue sapphire, serta uang tunai sebesar Rp100 juta.

Wadirkrimum Polda Jatim, AKBP Nasrun Pasaribu menambahkan, tersangka memiliki keahlian bisa meyakinkan korban. Hingga si korban tidak sadar dan dalam waktu 6 bulan secara bertahap korban memberikan uang sebanyak Rp48 miliar kepada tersangka.

"Untuk kasus ini, kita kenakan pasal TPPU, sehingga kita dapat mengembalikan aset dari pada si pelapor. Jadi aset tidak hilang dan bisa kita kembalikan kepada pelapor," ungkapnya.

Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara 4 tahun. Dijerat pula dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pencucian uang dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Ungkap Modus...
Polisi Ungkap Modus Pasutri Pemilik WO Marwah: Gali Lubang Tutup Lubang
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Polisi Ringkus Owner...
Polisi Ringkus Owner WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin hingga Rp2,6 Miliar
Rismon Sianipar Dilaporkan...
Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal Dugaan Penipuan Buku Gibran End Game
Lurah Kalisari dan Kasubdin...
Lurah Kalisari dan Kasubdin Bakal Diperiksa Kasus Pengaduan Parkir Liar Dibalas dengan Foto Editan AI
Sempat Diperiksa, 3...
Sempat Diperiksa, 3 Orang di Kasus WO Ayu Puspita Masih Berstatus Saksi
Tantri Kotak Beberkan...
Tantri Kotak Beberkan Awal Mula Jadi Korban Penipuan, Bermula dari Teman Sekolah Anak
Tantri Kotak Diduga...
Tantri Kotak Diduga Jadi Korban Penipuan Rp10 Miliar, Arda Naff Angkat Bicara
Tantri Kotak Jadi Korban...
Tantri Kotak Jadi Korban Penipuan, Uang Rp10 Miliar Diduga Dibawa Kabur Teman Sendiri
Rekomendasi
Daftar Lengkap 32 Tim...
Daftar Lengkap 32 Tim Lolos ke Fase Gugur Piala Dunia 2026
Rencana Batasan Tar-Nikotin...
Rencana Batasan Tar-Nikotin dan Penyeragaman Kemasan Dinilai Ancam Industri Kretek Nasional
Pembangkang China Ini...
Pembangkang China Ini Kabur ke Korea Selatan dengan Perahu Karet, Sekarang Muncul di Kanada
Berita Terkini
Cegah Stunting lewat...
Cegah Stunting lewat Program Genting, Menteri Wihaji Salurkan Bantuan RTLH di Sleman
Jelang Hari Bhayangkara...
Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Riau Tuntaskan 110 Jembatan Merah Putih Presisi
Deteksi Bibit Siklon...
Deteksi Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Imbau Masyarakat Waspada Gelombang Tinggi
Dukung Generasi Alpha...
Dukung Generasi Alpha dan Beta, S-26 Gelar Event di Surabaya dan Jakarta
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ribuan Warga Padati CFD Sudirman-Thamrin Saksikan Karnaval Budaya
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Infografis
Tentara Bayaran dari...
Tentara Bayaran dari AS Bertebaran di Perbatasan Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved