Sekat Jalan Jayanti, Pemudik Tangerang Berhasil Dihalau Masuk Serang

Kamis, 06 Mei 2021 - 17:53 WIB
"Apabila ditemukan indikasi kendaraan yang diperiksa akan melakukan perjalanan mudik, maka kendaraan akan diminta putar balik," ujar Wahyu kepada wartawan di lokasi, Kamis (6/5/2021).

Penyekatan dan larangan mudik ini sesuai Addendum Surat Edaran Kepala Satgas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.

"Ada aturan pengecualian dari larangan mudik, yakni untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan beberapa ketentuan, yaitu orang yang memiliki keperluan bekerja atau dinas," paparnya.

Baca juga: Satgas Minta Pelanggaran Mudik Ditindaklanjuti secara Hukum

Kemudian, kepentingan mengunjungi keluarga yang sakit, kunjungan duka, dan ibu hamil atau kepentingan persalinan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!