Pemkab Pangkep Rampingkan OPD dari 19 Menjadi 10

Kamis, 06 Mei 2021 - 16:56 WIB
"Karena itu, perangkat daerah yang kita bentuk adalah OPD yang produktif dan efektif. Ramping struktur tapi kaya fungsi," katanya di gedung DPRD Pangkep , Rabu 5 April.

Adapun OPD yang mengalami perampingan tersebut yaitu, Dinas Pemadam Kebakaran digabung dengan Satuan Polisi Pamong Praja sehingga menjadi Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

Baca juga:Kabupaten Pangkep Raih Penghargaan Pengelolaan Dana Desa

Dinas Pariwisata digabung dengan Dinas Pemuda dan Olahraga sehingga menjadi Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga. Dinas Pekerjaan Umum digabung dengan Dinas Penataan Ruang sehingga menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.

Dinas Koperasi dan UMKM digabung dengan Dinas Perdagangan sehingga menjadi Dinas Koperasi, UMKM Perdagangan dan Industri.

Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman digabung dengan Dinas Pertanahan menjadi Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan. Bappeda digabung dengan Dinas Penelitian dan Pengembangan Daerah menjadi Dinas Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!