Pemkab Pangkep Rampingkan OPD dari 19 Menjadi 10

Kamis, 06 Mei 2021 - 16:56 WIB
Ketua DPRD Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau (kanan) menyerahkan rancangan RPJMD 2021-2026 kepada ketua DPRD Pangkep, Haris Gani 16 April lalu. Foto: Istimewa
PANGKEP - Pemerintah Kabupaten Pangkep segera merampingkan jumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Perampingan jumlah OPD ini dilakukan dengan menggabungkan OPD satu dengan yang lain.

Perampingan dilakukan terhadap 19 OPD yang dilebur menjadi sepuluh OPD saja. DPRD Pangkep menyetujui perampingan OPD ini dalam rapat paripurna dengan agenda penandatanganan persetujuan bersama terhadap Ranperda Perubahan Ketiga Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pangkep.



Baca juga:Yusran Lalogau Minta Kades dan Lurah Ingatkan Warga Soal Protokol Kesehatan

Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau (MYL) mengatakan, dengan perampingan OPD ini, diharapkan semakin meningkatkan kinerja serta pelayanan kepada masyarakat. Perampingan OPD ini dilakukan kata MYL , untuk menjawab kebutuhan kecepatan layanan masyarakat.

Menurut Yusran , penataan OPD ini akan menyelesaikan persoalan alokasi anggaran belanja. Begitu pula masalah koordinasi, ego sektoral, maupun aparatur yang tidak berkompeten penyebab panjangnya alur birokrasi yang membuat pelayanan menjadi lamban ikut terselesaikan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!