Terima Sertifikat Hak Pengelolaan Kampung Aquarium, Anies: Babak Baru untuk Penyelesaian Kasus Lain

Kamis, 06 Mei 2021 - 14:42 WIB
Sementara itu, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Surya Tjandra memaparkan, persoalan reforma agraria itu sifatnya kontekstual dan setiap daerah mempunyai permasalahan yang berbeda. Jadi penyelesaian dan solusi yang dibutuhkan juga berbeda, sama halnya menyelesaikan permasalahan reforma agraria di DKI Jakarta.

“Keterbatasan lahan menjadi masalah utama yang sudah lama terjadi di Jakarta bertahun-tahun lamanya. Membereskan tanah di DKI Jakarta itu tidak mudah, tidak ada cara lain selain konsolidasi tanah,” ucap Surya Tjandra.

Surya Tjandra mengatakan permasalahan umum yang terjadi di kota besar adalah masyarakat yang memiliki tanah dalam jumlah kecil serta sifatnya individual. Jika tanah digabung menurut aturan konsolidasi tanah dan diatur penataannya menjadi lebih baik, pasti dan sehat, akan ada peningkatan kualitas lingkungan dan kondisi masyarakat.

Dalam hal ini, Surya Tjandra juga menunjukkan apresiasinya kepada Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta yang perlahan berhasil mengurai permasalahan pertanahan di DKI Jakarta, salah satunya dengan bukti sertifikat HPL di Kampung Akuarium.

“Semoga dalam waktu dekat ada tawaran-tawaran konkret terkait ini, kita bisa siap-siap untuk memperbaiki dan memulai kerja lebih cepat demi penyelesaian masalah agraria di ibu kota,” pungkasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!