Terima Sertifikat Hak Pengelolaan Kampung Aquarium, Anies: Babak Baru untuk Penyelesaian Kasus Lain

Kamis, 06 Mei 2021 - 14:42 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menerima sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Kampung Akuarium dari Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menerima sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Kampung Akuarium dari Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Surya Tjandra, Selasa 4 Mei 2021.

Anies mengatakan, ini merupakan babak baru untuk menyelesaikan kasus lain terkait sengkarut tanah di Jakarta. Anies berharap dengan menyelesaikan kasus yang kompleksitasnya tinggi, dapat mengurasi permasalahan lain lebih mudah.



“Penyerahan sertifikat HPL Kampung Akuarium ini dapat menjadi babak baru untuk menyelesaikan masalah lain yang ada di DKI Jakarta,” ujar Anies dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/5/2021). (Baca juga; Anies Apresiasi Film Pulau Plastik karena Tampilkan Sisi Lain Liputan Investigasi )

Selain itu, Anies mengapresiasi kerja cepat dan tuntas Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jakarta. Terkait kinerjanya yang dapat menyelesaikan masalah pertahanan yang rumit dan sudah bertahun-tahun di Jakarta. (Baca juga; Studi ESI dan Oracle: Kotanya Anies Baswedan Siap Jadi Smart City )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!