155.005 Personel Gabungan Diterjunkan dalam Operasi Ketupat Semeru 2021
Kamis, 06 Mei 2021 - 12:33 WIB
Jenderal bintang dua ini menjelaskan, menjelang Idul Fitri 1442 H tren kasus COVID-19 di Indonesia mengalami kenaikan sebesar 2,03%. Hal ini disebabkan karena adanya peningkatan aktivitas masyarakat khususnya menjelang akhir bulan suci Ramadhan dan Lebaran. Pemerintah pun telah mengambil kebijakan larangan mudik. “Kami meminta masyarakat menahan dan menunda mudik di masa pandemi saat ini,” terangnya.
Baca juga: Permudah Pembayaran PKB, Gubernur Khofifah Minta Layanan Samsat BumDesa Diperluas
Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan (Kemenhub), lanjut dia, apabila pemerintah tidak melaksanakan larangan mudik maka akan terjadi pergerakan orang yang melakukan perjalanan mudik sebesar 81 juta orang. Namun setelah diumumkannya larangan mudik, masih terdapat 7% atau 17,5 juta orang yang akan mudik.
“Maka, kegiatan Operasi Ketupat 2021 harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh seluruh jajaran dalam rangka menempatkan keselamatan masyarakat sebagai hukum tertinggi," lanjut dia.
Dia menandaskan, operasi akan memprioritaskan langkah-langkah preemtif dan preventif secara humanis. Sehingga masyarakat betul-betul mematuhi protokol kesehatan. "Laksanakan penegakan hukum sebagai upaya terakhir ultimum remedium secara tegas dan profesional terhadap pelanggar protokol kesehatan yang sudah berulang kali,” pungkasnya
Baca juga: Permudah Pembayaran PKB, Gubernur Khofifah Minta Layanan Samsat BumDesa Diperluas
Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan (Kemenhub), lanjut dia, apabila pemerintah tidak melaksanakan larangan mudik maka akan terjadi pergerakan orang yang melakukan perjalanan mudik sebesar 81 juta orang. Namun setelah diumumkannya larangan mudik, masih terdapat 7% atau 17,5 juta orang yang akan mudik.
“Maka, kegiatan Operasi Ketupat 2021 harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh seluruh jajaran dalam rangka menempatkan keselamatan masyarakat sebagai hukum tertinggi," lanjut dia.
Dia menandaskan, operasi akan memprioritaskan langkah-langkah preemtif dan preventif secara humanis. Sehingga masyarakat betul-betul mematuhi protokol kesehatan. "Laksanakan penegakan hukum sebagai upaya terakhir ultimum remedium secara tegas dan profesional terhadap pelanggar protokol kesehatan yang sudah berulang kali,” pungkasnya
(msd)
Lihat Juga :