8 Jam Larangan Mudik, 730 Kendaraan di Jembatan Suramadu Diminta Putar Balik

Kamis, 06 Mei 2021 - 12:05 WIB
Petugas gabungan mulai Kamis (6/5/2021) pukul 24.00 WIB melakukan penyekatan di pintu tol Jembatan Suramadu. Foto SINDOnews
SURABAYA - Petugas gabungan dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak, TNI, Satpol PP Kota Surabaya, Linmas, Dinas Kesehatan dan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Surabaya mulai Kamis (6/5/2021) pukul 24.00 WIB melakukan penyekatan di pintu tol Jembatan Suramadu. Hasilnya, hingga pukul 08.00 WIB, sebanyak 730 kendaraan yang hendak mudik ke Madura diminta putar balik.

Jumlah itu terdiri dari, sebanyak 250 unit sepeda motor, 350 unit mobil penumpang, 20 unit bus, 100 unit mobil barang, dan kendaraan khusus (tidak memuat orang dan barang) sebanyak 10 unit. Alasan kendaraan tersebut diminta putar balik lantaran tidak mengantongi izin perjalanan. Baca juga: Kendaraan Pemudik Nekat Masuk Karawang, Petugas Minta Putar Arah



Diantaranya, tidak membawa surat keterangan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) yang menyatakan bebas dari COVID-19. “Kemudian tidak membawa surat tugas dari perusahaan atau instansi. Tujuan mereka melintas di Jembatan Suramadu juga tidak jelas. Sehingga kita putar balikkan,” kata Kanit Turjawali Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Sunarto.

Dia menambahkan, dalam kegiatan penyekatan ini, jumlahnya personil yang diterjunkan sebanyak 80 personil. Terdiri dari personil Polisi, TNI, Satpol PP Kota Surabaya, Linmas, Dinkes, dan PMI Kota Surabaya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!