Awas! Pemudik yang Nekat Terobos Pos Penyekatan Bisa Kena Pidana

Kamis, 06 Mei 2021 - 06:31 WIB
Menurutnya, pengendara sudah sepi, kendaraan pribadi tidak begitu banyak. Tetapi melihat banyak kendaraan logistik termasuk bahan pokok dan bahan penting lainya. "Untuk mobil logistik enggak boleh terhambat untuk nyebrang sampai ke Lampung, begitu juga sebaliknya, dari Lampung ke Banten," ujar dia.

Baca juga: Jelang Larangan Mudik, Jalur Pantura Cirebon Padat Pemudik Pakai Sepeda Motor

Kapolda juga telah memberikan instruksi kepada petugas di lapangan dan membuat buku pintar untuk menjawab pertanyaan atau bantahan dari para pemudik yang tetap menerobos pos penyekatan. "Sebetulnya ada pasal pidana yang bisa diterapkan, kalau yang bersangkutan (pemudik) melawan petugas, seperti pasal 212, 214, dan pasal 216 KUHP, ada ancaman pidananya,"

Namun Kapolda berharap masyarakat patuh dan petugas tidak menerapkan pasal tersebut. "Yang penting bagi kami kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan mudik demi sama - sama mencegah penyebaran COVID-19," ujarnya.

Dia juga mengaku memantau semua jalan yang diduga bisa digunakan pemudik. "Pelabuhan kecil dan jalan tikus juta sudah kami awasi. Kami sudah sepakati," katanya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!