Awas! Pemudik yang Nekat Terobos Pos Penyekatan Bisa Kena Pidana
Kamis, 06 Mei 2021 - 06:31 WIB
ilustrasi
SERANG - Pemudik yang ngotot dan tetap menerobos pos penyekatan petugas bisa dikenakan pidana. Untuk pasal yang diterapkan yaitu melawan petugas.
Hal itu dikatakan Kapolda Banten Irjen Rudi Heriyanto saat mengecek Pelabuhan Merak dan Pos Penyekatan di luar gerbang tol Jakarta - Merak dan Pelabuhan Merak, Kamis (6/5/2021).
Baca juga: Maumere Gempar, Sopir Brutal Hantam 10 Pengendara Motor, Satu Tewas
"Tadi mengecek kesiapan pos pos penyekatan peniadaan mudik di wilkum Polda Banten, saya sudah cek di wilayah sekitar Pelabuhan Merak. Sudah berjalan dengan baik, penyekatan sudah dilakukan mulai pukul 00.00 wib 06 Mei 2021. Tadi saya amati, monitor, warag sudah sadar ya," katanya.
Hal itu dikatakan Kapolda Banten Irjen Rudi Heriyanto saat mengecek Pelabuhan Merak dan Pos Penyekatan di luar gerbang tol Jakarta - Merak dan Pelabuhan Merak, Kamis (6/5/2021).
Baca juga: Maumere Gempar, Sopir Brutal Hantam 10 Pengendara Motor, Satu Tewas
"Tadi mengecek kesiapan pos pos penyekatan peniadaan mudik di wilkum Polda Banten, saya sudah cek di wilayah sekitar Pelabuhan Merak. Sudah berjalan dengan baik, penyekatan sudah dilakukan mulai pukul 00.00 wib 06 Mei 2021. Tadi saya amati, monitor, warag sudah sadar ya," katanya.
Lihat Juga :