Bantaeng Perketat Pengamanan di Pos Penyekatan Larangan Mudik
Rabu, 05 Mei 2021 - 20:50 WIB
BANTAENG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng bersama unsur Forkopimda akan memperketat pengawasan di dua titik penyekatan untuk menghalau pemudik di Jalur Bantaeng. Upaya ini dilakukan untuk menekan potensi aktivitas perpindahan dari suatu wilayah ke wilayah lainnya secara masif atau mudik selama periode lebaran.
Hal itu terungkap dalam konfrensi pers Pemkab Bantaeng yang digelar di kantor Bupati Bantaeng, Rabu, (5/05/2021). Dalam keterangan pers itu, disebutkan proses penyekatan ini akan dilakukan di dua titik di Bantaeng.
Kepala Dinas Kominfo Bantaeng, Subhan, mengatakan jika Pemkab Bantaeng telah membuat surat edaran untuk penyekatan dan pembatasan pergerakan mudik ini. Surat edaran Bupati itu memuat tentang berbagai hal kebijakan Pemkab Bantaeg selama proses penanganan Covid-19 di Bantaeng ini.
"Surat edaran ini berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei mendatang," kata Suhban.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bantaeng , dr Andi Ihsan mengatakan, upaya penyekatan larangan mudik ini dilakukan guna mencegah terjadinya penyebaran virus Corona. Dia menyebut, akan ada dua titik pos penyekatan larangan mudik. Dua titik itu berada di perbatasan Jeneponto-Bantaeng dan Bantaeng-Bulukumba. "Ini untuk kebaikan kita bersama," jelas dia.
Andi Ihsan mengatakan, pemudik yang melintas di Kabupaten Bantaeng dipastikan akan berbalik arah. Dia menyebut, dalam surat edaran itu, hanya ada beberapa yang bisa melintas. Daftar kendaraan yang bisa melintas, lihat grafis.
Dia mengatakan, mereka yang melintas juga akan melalui serangkaian prosedur pemeriksaan Covid-19. Di antaranya adalah memperlihatkan sertifikasi vaksin dan hasil rapid antigen.
Dia juga menyebutkan, Pemkab Bantaeng juga akan melakukan pemeriksaan rapid antigen secara random terhadap beberapa sampel pelintas. Selain pemeriksaan Rapid Antigen, juga akan dilakukan pemeriksaan tes urine.
Hal itu terungkap dalam konfrensi pers Pemkab Bantaeng yang digelar di kantor Bupati Bantaeng, Rabu, (5/05/2021). Dalam keterangan pers itu, disebutkan proses penyekatan ini akan dilakukan di dua titik di Bantaeng.
Kepala Dinas Kominfo Bantaeng, Subhan, mengatakan jika Pemkab Bantaeng telah membuat surat edaran untuk penyekatan dan pembatasan pergerakan mudik ini. Surat edaran Bupati itu memuat tentang berbagai hal kebijakan Pemkab Bantaeg selama proses penanganan Covid-19 di Bantaeng ini.
"Surat edaran ini berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei mendatang," kata Suhban.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bantaeng , dr Andi Ihsan mengatakan, upaya penyekatan larangan mudik ini dilakukan guna mencegah terjadinya penyebaran virus Corona. Dia menyebut, akan ada dua titik pos penyekatan larangan mudik. Dua titik itu berada di perbatasan Jeneponto-Bantaeng dan Bantaeng-Bulukumba. "Ini untuk kebaikan kita bersama," jelas dia.
Andi Ihsan mengatakan, pemudik yang melintas di Kabupaten Bantaeng dipastikan akan berbalik arah. Dia menyebut, dalam surat edaran itu, hanya ada beberapa yang bisa melintas. Daftar kendaraan yang bisa melintas, lihat grafis.
Dia mengatakan, mereka yang melintas juga akan melalui serangkaian prosedur pemeriksaan Covid-19. Di antaranya adalah memperlihatkan sertifikasi vaksin dan hasil rapid antigen.
Dia juga menyebutkan, Pemkab Bantaeng juga akan melakukan pemeriksaan rapid antigen secara random terhadap beberapa sampel pelintas. Selain pemeriksaan Rapid Antigen, juga akan dilakukan pemeriksaan tes urine.
tulis komentar anda