Foto Seksi Pengirim Takjil Maut Berdaster Kuning Tersebar, JPW: Usut Tuntas

Rabu, 05 Mei 2021 - 16:14 WIB
Foto seksi NA tersangka takjil maut beredar di media sosial. Foto/Ist.
BANTUL - Dalam dua hari terakhir beredar foto NA (25), tersangka takjil maut yang menewaskan Naba Faiz Prasetyo (10) warga Salakan, Bangunharjo, Sewon, Kabupaten Bantul di media sosial. Foto yang banyak dianggap seksi oleh warganet inipun menimbulkan kontroversi.



Kepala Divisi Humas Jogja Police Watch (JPW), Baharudin Kamba mengatakan, ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum polisi atau keluarga atas beredarnya foto yang dianggap seksi tersebut. Hal ini lantaran saat diambil fotonya dalam keadaan sadar. Terlebih lagi foto tersebut kemudian digunakan untuk status WhatsApp (WA), dan kemudian beredar luas.

"Hak orang yang ditahan , dan bagaimana seharusnya polisi memberlakukan tersangka diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) No. 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," terangnya kepada wartawan, Rabu (5/5/2021).





Tidak hanya itu, hal tersebut juga diatur dalam pasal 57, pasal 58, pasal 59, pasal 60, pasal 61, pasal 62 dan pasal 63 pada UU No. 8/1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Salah satu tujuan Perkapolri 8/2009 ini, adalah untuk menjamin pemahaman prinsip dasar HAM oleh seluruh jajaran Polri, agar dalam melaksanakan tugasnya senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip HAM," ulasnya.

Lebih jauh Kamba menyatakan, pada pasal 22 ayat 3 Perkapolri 8/2009 menyatakan, bahwa tahanan yang pada dasarnya telah dirampas kemerdekaannya harus tetap diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah, sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap atau inkracht.



"Kami mendorong Propam Polda DIY, untuk melakukan pemeriksaan adanya dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota Polsek Bantul, atau keluarga terkait foto tersangka NA yang berada di dalam sel tahanan, dan sempat viral di media sosial. Harus ada tindakan tegas juga," tandasnya.

Sementera Kapolsek Bantul, Kompol B Ayom mengakui foto seksi NA diambil oleh anggotanya pada Sabtu (1/5/2021) lalu. Kemudian istri dari anggota Polsek Bantul tersebut, meminta foto tersangka NA yang mengenakan daster warna kuning di dalam sel. "Nah kemudian istri dari anggota Polsek Bantul itu, menjadikan foto tersangka NA sebagai status WA miliknya, sehingga beredar luas," pungkasnya.
(eyt)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content