Jadi Saksi dalam Sidang Habib Rizieq, Epidemiologi UI Sebut Mer-C Tak Berhak Lakukan Swab
Rabu, 05 Mei 2021 - 14:00 WIB
Tak hanya itu, menurut dia, satgas Covid-19 juga tidak berhak melakukan tes swab. Jika ada informasi terkait seseorang terpapar Covid-19 satgas bertindak menunjuk fasilitas kesehatan untuk melakukan tes swab tersebut.
"Satgas memerintahkan dinas kesehatan nanti dinas kesehatan menunjuk petugas melakukan tes swab," pungkasnya. Baca juga: Habib Rizieq Hari Ini Kembali Jalani Sidang Kasus Tes Swab RS UMMI Bogor
Sekadar diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara tes swab RS UMMI Bogor dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab. Ketiga saksi yang diboyong adalah pakar sosiologi hukum Universitas Tri Sakti Trubus Rahadiansyah, pakar Epidemiologi Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono dan satu ahli bahasa.
"Satgas memerintahkan dinas kesehatan nanti dinas kesehatan menunjuk petugas melakukan tes swab," pungkasnya. Baca juga: Habib Rizieq Hari Ini Kembali Jalani Sidang Kasus Tes Swab RS UMMI Bogor
Sekadar diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara tes swab RS UMMI Bogor dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab. Ketiga saksi yang diboyong adalah pakar sosiologi hukum Universitas Tri Sakti Trubus Rahadiansyah, pakar Epidemiologi Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono dan satu ahli bahasa.
(mhd)
Lihat Juga :