Jadi Saksi dalam Sidang Habib Rizieq, Epidemiologi UI Sebut Mer-C Tak Berhak Lakukan Swab
Rabu, 05 Mei 2021 - 14:00 WIB
Eks pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab. Foto: Dok/SINDOnews
JAKARTA - Tri Yunis Miko Wahyono selaku saksi ahli dari Universitas Indonesia yang dihadirkan dalam sidang kasus karantina kesehatan tes swab RS UMMI Bogor menyatakan, Mer-C tidak berhak melakukan tes swab kepada Habib Rizieq Shihab . Hal itu disampaikan Miki saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Mer-C itu jika organisasi tidak berwenang melakukan Swab," kata Miko dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Penggilingan, Cakung, Rabu (5/5/2021). Baca juga: Jaksa Jadikan Wartawan Jadi Saksi Fakta di Sidang Habib Rizieq, Kok Bisa?
Dikatakan Miko, pihak yang memiliki wewenang dalam melakukan tes swab yakni fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk pemerintah.
"Yang dibolehkan mengambil sampel itu petugas kesehatan di fasilitas kesehatan," ujarnya.
"Mer-C itu jika organisasi tidak berwenang melakukan Swab," kata Miko dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Penggilingan, Cakung, Rabu (5/5/2021). Baca juga: Jaksa Jadikan Wartawan Jadi Saksi Fakta di Sidang Habib Rizieq, Kok Bisa?
Dikatakan Miko, pihak yang memiliki wewenang dalam melakukan tes swab yakni fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk pemerintah.
"Yang dibolehkan mengambil sampel itu petugas kesehatan di fasilitas kesehatan," ujarnya.
Lihat Juga :