Bupati Pasangkayu Tetapkan Tempat Salat Idul Fitri 1442 H di Masjid

Rabu, 05 Mei 2021 - 10:30 WIB
Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa dan Wakil Bupati Pasangkayu Herny bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Selasa (4/5/2021).
PASANGKAYU - Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa dan Wakil Bupati Pasangkayu Herny bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar Rapat Koordinasi pencegahan peningkatan penyebaran Covid-19 di masa mudik dan menjelang perayaan Idul Fitri 1442 H/2021 di wilayah Kabupaten Pasangkayu, di Ruang Rapat Bupati, Selasa (4/5/2021).

Bupati Yaumil dalam sambutannya mengatakan, Rapat Koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari hasil video conference dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada 3 Mei 2021 yang lalu.

Atas dasar tersebut dia menekankan kepada seluruh peserta Rakor untuk mencegah Covid-19 di Kabupaten Pasangkayu secara terarah dan terukur, agar capaian yang dihasilkan dapat membawa daerah ini terhindar dari penyebaran Covid-19.



"Untuk mengantisipasi hal itu, salah satu langkah yang kita harus lakukan yakni pelaksanaan ibadah salat Idul Fitri di masjid dan musala," katanya.

Hal tersebut bertujuan agar masyarakat tidak terfokus atau tersentral pada satu titik yang menyebabkan berkumpulnya masyarakat secara besar-besaran yang bisa menimbulkan penyebaran Covid-19.

Selain itu Yaumil menekankan untuk di perbatasan antarprovinsi Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah di Kecamatan Sarjo, pihaknya akan mendirikan posko penyekatan bagi masyarakat yang akan keluar masuk Kabupaten Pasangkayu dengan penerapan protokoler kesehatan yang ketat.

Mantan pimpinan DPRD Pasangkayu ini juga menjelaskan, berdasarkan edaran Menteri Dalam Negeri kepada gubernur, bupatim dan wali kota seluruh Indonesia, guna mengantisipasi terjadinya peningkatan kasus penularan Covid-19, khususnya pada perayaan Hari Raya Idul Fitri tahun ini, diharapkan untuk melakukan pelarangan kegiatan yang menyebabkan terjadinya kerumunan, termasuk acara buka puasa dan acara open house halal bi halal.

"Keputusan ini akan dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Pasangkayu yang akan disosialisasikan ke 12 kecamatan dan 63 desa/kelurahan, agar masyarakat dapat memahami dan melaksanakannya dengan baik," ujarnya.

Turut hadir dalam Rapat Koordinasi antara lain Sekretaris Daerah, para asisten lingkup Sekretariat Daerah, Kepala Sekretariat Satgas Covid-19, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala BPKAD, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Kominfopers, Kasatpol PP dan Damltar, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasangkayu, dan dan Ketua MUI Pasangkayu. (CM)
(ars)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content