Pengacara Kukuh Penetapan Tersangka Kakek Henky Oleh Penyidik Polres Tanjung Pinang Tak Sah
Rabu, 05 Mei 2021 - 05:25 WIB
"Menurut keterangan dua saksi tersebut selama ini tidak ada yang mengklaim tanah tersebut dan Pak Nguan Seng selama ini aman saja untuk lewat disana dalam proses pengiriman pasir tambang milik Nguan Seng," ungkap Herdika. Baca juga: Dituntut Pasal Penipuan, Oknum Brimob Klaim Cuma Perkara Utang Piutang
Sidang selanjutnya akan digelar Rabu (5/5/2021) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Pihak pemohon akan menghadirkan saksi ahli. "Kuasa pemohon akan menghadirkan saksi ahli untuk membuktikan bahwa penetapan tersangka pak Nguan Seng tidak sah dan termohon akan menhadirkan saksinya," terang Herdika.
Diketahui, persoalan hukum yang merundung Henky imbas dari jual beli lahan seluas seluas 9 hektare kepada Laurence M. Takke. Proses jual beli tersebut disepakati untuk dibagi menjadi dua. Pada proses jual beli pertama seluas 3 hektare antara pemohon dengan Laurence telah dilakukan secara sah dan telah ada pembayaran Rp6.700.000.000.
Selanjutnya dalam proses jual beli yang kedua untuk bidang tanah seluas 6 hektare telah dibuat legalisasi kesepakatan bersama. Pemohon berjanji akan menyelesaikan masalah surat tanah tersebut dengan tepat waktu (vide Pasal 2 Kesepakatan Bersama Nomor 08/Leg/Not.RP/V/2019 tertanggal 29 Mei 2019).
Belakangan, Laurence M. Takke malah melaporkan Henky atas dugaan penipuan. Padahal, persoalan itu diklaim murni keperdataan terkait jual beli lahan.
Sidang selanjutnya akan digelar Rabu (5/5/2021) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Pihak pemohon akan menghadirkan saksi ahli. "Kuasa pemohon akan menghadirkan saksi ahli untuk membuktikan bahwa penetapan tersangka pak Nguan Seng tidak sah dan termohon akan menhadirkan saksinya," terang Herdika.
Diketahui, persoalan hukum yang merundung Henky imbas dari jual beli lahan seluas seluas 9 hektare kepada Laurence M. Takke. Proses jual beli tersebut disepakati untuk dibagi menjadi dua. Pada proses jual beli pertama seluas 3 hektare antara pemohon dengan Laurence telah dilakukan secara sah dan telah ada pembayaran Rp6.700.000.000.
Selanjutnya dalam proses jual beli yang kedua untuk bidang tanah seluas 6 hektare telah dibuat legalisasi kesepakatan bersama. Pemohon berjanji akan menyelesaikan masalah surat tanah tersebut dengan tepat waktu (vide Pasal 2 Kesepakatan Bersama Nomor 08/Leg/Not.RP/V/2019 tertanggal 29 Mei 2019).
Belakangan, Laurence M. Takke malah melaporkan Henky atas dugaan penipuan. Padahal, persoalan itu diklaim murni keperdataan terkait jual beli lahan.
(don)
Lihat Juga :