Pengacara Kukuh Penetapan Tersangka Kakek Henky Oleh Penyidik Polres Tanjung Pinang Tak Sah

Rabu, 05 Mei 2021 - 05:25 WIB
loading...
Pengacara Kukuh Penetapan...
Sidang praperadilan atas penetapan tersangka Nguan Seng alias Henky (82) oleh penyidik Polres Tanjung Pinang kembali bergulir di PN Tanjung Pinang, Selasa (4/5). Foto SINDOnews
A A A
TANJUNG PINANG - Sidang praperadilan atas penetapan tersangka Nguan Seng alias Henky (82) oleh penyidik Polres Tanjung Pinang kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) T anjung Pinang , Selasa (4/5/2021). Sidang beragendakan pembacaan jawaban termohon atas gugatan pemohon.

Kuasa hukum Henky, Herdika Sukma Negara mengatakan, pihak termohon akhirnya menghadiri sidang setelah pada sidang perdana tak hadir. Dalam persidangan pihak termohon membawa dan menjabarkan jawaban serta alat bukti. Baca juga: Sidang Praperadilan Henky, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Pidana Dalam Jual Beli Tanah

Atas jawaban tersebut, ditegaskan Herdika, pihaknya tetap pada permohonanya yakni penyidikan dugaan tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan dan penetapan tersangka tidak sah. "Setelah dibaca jawaban dari termohon, pemohon dalam repliknya tetap pada permohonannya," tegas Herdika dalam keterangannya kepada wartawan.

Dalam persidangan, kubu pemohon juga menyampaikan alat bukti tulisan tambahan dan alat bukti saksi fakta yakni Fendi dan Lie Gek Tjua. Dalam keteragannya di persidangan, keduanya menyatakan bahwa tanah yang menjadi objek pelaporan oleh Laurence M Takke adalah tanah milik Nguan Seng yakni seluas 3 hektare yang sudah lama dimiliki sejak dulu dan tanah seluas 6 hektare didapat beli Nguan Seng dari Dahlan.

"Menurut keterangan dua saksi tersebut selama ini tidak ada yang mengklaim tanah tersebut dan Pak Nguan Seng selama ini aman saja untuk lewat disana dalam proses pengiriman pasir tambang milik Nguan Seng," ungkap Herdika. Baca juga: Dituntut Pasal Penipuan, Oknum Brimob Klaim Cuma Perkara Utang Piutang

Sidang selanjutnya akan digelar Rabu (5/5/2021) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Pihak pemohon akan menghadirkan saksi ahli. "Kuasa pemohon akan menghadirkan saksi ahli untuk membuktikan bahwa penetapan tersangka pak Nguan Seng tidak sah dan termohon akan menhadirkan saksinya," terang Herdika.

Diketahui, persoalan hukum yang merundung Henky imbas dari jual beli lahan seluas seluas 9 hektare kepada Laurence M. Takke. Proses jual beli tersebut disepakati untuk dibagi menjadi dua. Pada proses jual beli pertama seluas 3 hektare antara pemohon dengan Laurence telah dilakukan secara sah dan telah ada pembayaran Rp6.700.000.000.

Selanjutnya dalam proses jual beli yang kedua untuk bidang tanah seluas 6 hektare telah dibuat legalisasi kesepakatan bersama. Pemohon berjanji akan menyelesaikan masalah surat tanah tersebut dengan tepat waktu (vide Pasal 2 Kesepakatan Bersama Nomor 08/Leg/Not.RP/V/2019 tertanggal 29 Mei 2019).

Belakangan, Laurence M. Takke malah melaporkan Henky atas dugaan penipuan. Padahal, persoalan itu diklaim murni keperdataan terkait jual beli lahan.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Ungkap Modus...
Polisi Ungkap Modus Pasutri Pemilik WO Marwah: Gali Lubang Tutup Lubang
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Polisi Ringkus Owner...
Polisi Ringkus Owner WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin hingga Rp2,6 Miliar
Rismon Sianipar Dilaporkan...
Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal Dugaan Penipuan Buku Gibran End Game
Lurah Kalisari dan Kasubdin...
Lurah Kalisari dan Kasubdin Bakal Diperiksa Kasus Pengaduan Parkir Liar Dibalas dengan Foto Editan AI
Sahroni Minta Pelaku...
Sahroni Minta Pelaku Penggelapan Dana Gereja Dihukum Maksimal: Memicu Ketidakpercayaan Umat!
Awkarin Penuhi Panggilan...
Awkarin Penuhi Panggilan Polisi, Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel
Polda Metro Jaya Jadwalkan...
Polda Metro Jaya Jadwalkan Periksa Awkarin Hari Ini Terkait Kasus Hanania Travel
Tantri Kotak Siap Tempuh...
Tantri Kotak Siap Tempuh Jalur Hukum Usai Ditipu Miliaran Rupiah
Rekomendasi
Sinopsis Don’t Mess...
Sinopsis Don’t Mess with the Blind Heiress di V+Short, Kisah Sang Pewaris Buta
Pigai Sebut Masyarakat...
Pigai Sebut Masyarakat Indonesia Belum Siap Terima LGBT
Bantah Militernya Melemah,...
Bantah Militernya Melemah, Iran Klaim Selalu Membuat Terobosan yang Tak Diprediksi Musuh
Berita Terkini
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Manfaat MBG Dirasakan...
Manfaat MBG Dirasakan Petani dan Pedagang di Pedesaan dan Daerah 3T
Jro Bima, Memperluas...
Jro Bima, Memperluas Pengabdian untuk Bali lewat Jalur Politik
Polisi Amankan Sopir...
Polisi Amankan Sopir Truk Kecelakaan Maut di Bekasi
Kronologi Kecelakaan...
Kronologi Kecelakaan Maut Truk Rem Blong di Bekasi Timur, 1 Orang Tewas dan 5 Luka
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved