Polda Metro Kembali Gelar Razia Knalpot Bising di Sejumlah Titik di Jakarta

Rabu, 05 Mei 2021 - 05:20 WIB
"Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan raya dilarang menggunakan knalpot yang dapat memekakkan telinga," tulis laporan akun tersebut.

Seperti diketahui, Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran telah mengingatkan jajarannya untuk menindak pengendara motor yang memakai knalpot bising di wilayah hukumnya. Hal itu tertuang dalam Pasal 285 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga: Dirazia, Pengguna Motor Berknalpot Brong di Kota Medan Nekat Terobos Petugas



Selain itu, Kapolda Metro Jaya juga menerbitkan aturan terkait larangan kegiatan SOTR di Ramadhan 1442 H. Polda Metro Jaya akan menempatkan personel di beberapa kawasan rawan timbulnya kerumunan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!