Palembang Zona Merah, Pemkot Meniadakan Salat Idul Fitri
Selasa, 04 Mei 2021 - 11:21 WIB
PALEMBANG - Pemkot Palembang kembali memperketat sistem protokol kesehatan setelah tingkat status zona orange naik menjadi zona merah akibat penyebaran COVID-19 yang masih marak di lingkungan masyarakat.
Akibatnya, salat idul fitri di tahun 2021 ini ditiadakan termasuk aktivitas mudik juga dilarang.
Usai rapat koordinasi melalui aplikasi virtual zoom dengan Kementerian Dalam Negeri membahas mengenai penegakan disiplin protokol kesehatan COVID-19, Wali Kota Palembang Harnojoyo langsung melakukan rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Palembang menindaklanjuti bahasan rapat dengan Kemendagri.
"Menanggapi rapat kunjungan Mendagri hari Minggu kemarin, dengan situasi Kota Palembang yang saat ini masuk zona merah COVID-19, maka Pemkot Palembang meniadakan salat idul fitri dan melakukan pembatasan terhadap tempat makan, pasar, mal dan juga tempat hiburan hingga batas pukul 21.00 Wib saja," ujar Harnojoyo, Selasa (4/5/2021).
Terkait dengan ditiadakannya salat idul fitri di masjid yang ada di Bumi Sriwijaya tersebut, Harnojoyo menyebutkan, pihaknya segera berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palembang
"Kami akan segera berkoordinasi dengan seluruh pengurus masjid melalui Kementerian Agama Kota Palembang, karena memang tidak ada satupun kelurahan atau kecamatan yang masuk zona hijau COVID-19, maka pelaksanaan salat idul fitri di masjid ditiadakan demi menjaga kesehatan," jelasnya
Selain itu, Harnojoyo juga berharap agar masyarakat dapat menyadari hal tersebut demi kepentingan bersama.
"Saya berharap penekanan penyebaran COVID-19 ini terletak dari diri masyarakat sendiri untuk melawannya. Seperti untuk terus menerapkan protokol kesehatan dimana pun mereka berada," tambahnya.
Baca juga: Tak Punya Ongkos Mudik Lebaran, 2 Remaja di Palembang Nekat Begal Ojek Online
Senada dengan Harnojoyo, Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, pembatasan tempat keramaian akan tegas dilakukan Pemkot Palembang bekerjasama dengan TNI, Polri dan juga Satpol PP untuk pengawasan di lapangan.
Baca juga: Gegara Tidak Ada Lauk, Anak Tega Bacok Ayah Kandung
"Sudah ada Perwali untuk mengatur pembatasan jam operasional tempat makan, tempat hiburan dan juga mal, jika ada yg melanggar akan ada sanksi dari yang paling ringan berupa teguran hingga pencabutan izin usaha," kata Dewa.
Akibatnya, salat idul fitri di tahun 2021 ini ditiadakan termasuk aktivitas mudik juga dilarang.
Usai rapat koordinasi melalui aplikasi virtual zoom dengan Kementerian Dalam Negeri membahas mengenai penegakan disiplin protokol kesehatan COVID-19, Wali Kota Palembang Harnojoyo langsung melakukan rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Palembang menindaklanjuti bahasan rapat dengan Kemendagri.
"Menanggapi rapat kunjungan Mendagri hari Minggu kemarin, dengan situasi Kota Palembang yang saat ini masuk zona merah COVID-19, maka Pemkot Palembang meniadakan salat idul fitri dan melakukan pembatasan terhadap tempat makan, pasar, mal dan juga tempat hiburan hingga batas pukul 21.00 Wib saja," ujar Harnojoyo, Selasa (4/5/2021).
Terkait dengan ditiadakannya salat idul fitri di masjid yang ada di Bumi Sriwijaya tersebut, Harnojoyo menyebutkan, pihaknya segera berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palembang
"Kami akan segera berkoordinasi dengan seluruh pengurus masjid melalui Kementerian Agama Kota Palembang, karena memang tidak ada satupun kelurahan atau kecamatan yang masuk zona hijau COVID-19, maka pelaksanaan salat idul fitri di masjid ditiadakan demi menjaga kesehatan," jelasnya
Selain itu, Harnojoyo juga berharap agar masyarakat dapat menyadari hal tersebut demi kepentingan bersama.
"Saya berharap penekanan penyebaran COVID-19 ini terletak dari diri masyarakat sendiri untuk melawannya. Seperti untuk terus menerapkan protokol kesehatan dimana pun mereka berada," tambahnya.
Baca juga: Tak Punya Ongkos Mudik Lebaran, 2 Remaja di Palembang Nekat Begal Ojek Online
Senada dengan Harnojoyo, Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, pembatasan tempat keramaian akan tegas dilakukan Pemkot Palembang bekerjasama dengan TNI, Polri dan juga Satpol PP untuk pengawasan di lapangan.
Baca juga: Gegara Tidak Ada Lauk, Anak Tega Bacok Ayah Kandung
"Sudah ada Perwali untuk mengatur pembatasan jam operasional tempat makan, tempat hiburan dan juga mal, jika ada yg melanggar akan ada sanksi dari yang paling ringan berupa teguran hingga pencabutan izin usaha," kata Dewa.
(boy)
tulis komentar anda