Pemkot Bekasi Izinkan Salat Ied Berjamaah, Begini Panduannya

Selasa, 04 Mei 2021 - 11:20 WIB
“Salat Idul Fitri hanya dapat dilakukan bagi wilayah yang wilayahnya sudah dinyatakan zona hijau dan tetap menerapkan protokol kesehatan,” ucapnya.

Serta jarak antar jamaah sekitar 60 sentimeter dan bagi wilayah yang masih dinyatakan zona kuning boleh dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan lebih ketat. Baca juga: COVID-19 Masih Ganas Pemkot Bandung Tak Larang Salat Ied, Ini Syarat-syaratnya

Bahkan, kata dia,jarak antar jamaah 120 sentimeter dengan menunjuk Tim petugas untuk memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Sdapun untuk pelaksanaan Shalat Idul Fitri nanti, pihak Masjid diimbau untuk tidak mengundang Imam dan Khotib dari luar daerah.Namun,menugaskan untuk para guru agama dan dai setempat.

“Untuk menyampaikan ceramah dan dakwah yang bisa merekatkan rasa kesatuan dan persatuan antar umat,dan tetap meminta Jemaah untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” tegasnya.

Sedangkan untuk semua panduan yang dikeluarkan, nantinya bagi panduan tersebut dapat diabaikan masyarakat apabila diterbitkan pernyataan resmi dari Pemerintah Pusat.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!