Pemkot Bekasi Izinkan Salat Ied Berjamaah, Begini Panduannya

Selasa, 04 Mei 2021 - 11:20 WIB
Aturan salat berjamaah di masa pandemi Covid-19. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
BEKASI - Memasuki H-9 Lebaran 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengeluarkan panduan pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 Hijriyah. Panduan langsung dalam prosesi salat yang akan dilakukan oleh umat Islam tersebut agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan terhindar dari penyebaran Covid-19 .

Untuk itu, mulai hari ini pemerintah mendistribusikan panduannya melalui suratedaran tersebut tercantum melalui nomor 451/2922 – SETDA.Kessos tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1442 H Di Masa Pandemi Wabah Covid-19.



“Panduan ini agar terhindar dari penularan Covid-19,” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi kepada wartawan di Bekasi, Selasa (4/5/2021). Baca juga: Pemerintah Izinkan Tarawih dan Salat Ied Berjamaah, Ini Syaratnya

Menurut dia,untuk pelaksanaan prosesi ibadah Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriyah dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka.Namun untuk tetapmemperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembanganCovid-19mengalami peningkatan, maka pemerintah tidak memperbolehkan agar tidak digelar Salat Ied tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!