Polisi Ringkus Penjambret yang Buat Korban Terseret di Aspal
Minggu, 02 Mei 2021 - 15:49 WIB
Dalam melancarkan aksinya, IL ditemani oleh pria berinisial A, yang kini masih dalam pengejaran petugas . "Lelaki IL berperan sebagai eksekutor yang menarik tas korbannya, sementara satu lagi masih buron. Sudah kita masukan dalam daftar pencarian orang atau DPO," ungkap Nasrullah.
Perwira pertama Polri satu balok ini menjelaskan, dari hasil interogasi dan pendalaman. IL merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasaan yang belum lama ini bebas dari kurungan lembaga pemasyarakat. "Sekitar dua bulan yang lalu baru bebas," ucap Nasrullah.
Baca Juga: Waria Pejambret Ponsel Anak-anak di Palembang Ditangkap, Kekasihnya Masih Diburu Polisi
Di dalam rumah IL, polisi juga menemukan barang bukti sebilah badik yang diduga kerap dibawanya tatkala beraksi untuk mengancam para korbannya. "Ada dua buah handphone juga kami sita diduga kuat milik korban. Serta satu unit sepeda motor milik pelaku yang digunakan dalam beraksi," tutur Nasrullah.
Akibat perbuatannya, IL kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolrestabes Makassar . Pengangguran itu akan dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Perwira pertama Polri satu balok ini menjelaskan, dari hasil interogasi dan pendalaman. IL merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasaan yang belum lama ini bebas dari kurungan lembaga pemasyarakat. "Sekitar dua bulan yang lalu baru bebas," ucap Nasrullah.
Baca Juga: Waria Pejambret Ponsel Anak-anak di Palembang Ditangkap, Kekasihnya Masih Diburu Polisi
Di dalam rumah IL, polisi juga menemukan barang bukti sebilah badik yang diduga kerap dibawanya tatkala beraksi untuk mengancam para korbannya. "Ada dua buah handphone juga kami sita diduga kuat milik korban. Serta satu unit sepeda motor milik pelaku yang digunakan dalam beraksi," tutur Nasrullah.
Akibat perbuatannya, IL kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolrestabes Makassar . Pengangguran itu akan dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(agn)
Lihat Juga :