Polisi Ringkus Penjambret yang Buat Korban Terseret di Aspal

Minggu, 02 Mei 2021 - 15:49 WIB
Polisi berhasil meringkus pelaku spesial jambret di Makassar. Foto: Ilustrasi
MAKASSAR - Petugas Jatanras Polrestabes Makassar menangkap terduga pelaku penjambretan yang kerap mengincar pengendara wanita, bahkan salah satu korbanya terjatuh hingga terseret di aspal.

Pelaku diketahui berinisial IL, (22). Ia diamankan di kediamannya Jalan Tidung Mariolo, Kecamatan Rappocini, Sabtu (1/5/2021) sekira pukul 20.00 Wita.

Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah mengatakan, ada dua laporan polisi yang didalami pihaknya untuk menangkap IL. Rerata korban adalah perempuan. Tempat kejadian perkara penjambretan terjadi di Kecamatan Panakkukang.





Nasrullah menerangkan, dari laporan kepolisian IL diduga menjambret tas wanita berinisial LD pada (23/03/2021), tidak berselang lama tepatnya pada (30/03/2021), pelaku kembali melancarkan aksinya terhadap seorang ibu-ibu berinisial AD, korban saat itu tengah melintas di Jalan Haji Kalla.

"Pelaku muncul dari belakang berboncengan sepeda motor bersama temannya. Kemudian menarik tas korban , sampai terjatuh dan terseret ke aspal. Lalu melarikan diri membawa tas yang berisikan uang tunai dan dua buah handphone," kata Nasrullah, Minggu (2/5/2021).

Dalam melancarkan aksinya, IL ditemani oleh pria berinisial A, yang kini masih dalam pengejaran petugas . "Lelaki IL berperan sebagai eksekutor yang menarik tas korbannya, sementara satu lagi masih buron. Sudah kita masukan dalam daftar pencarian orang atau DPO," ungkap Nasrullah.

Perwira pertama Polri satu balok ini menjelaskan, dari hasil interogasi dan pendalaman. IL merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasaan yang belum lama ini bebas dari kurungan lembaga pemasyarakat. "Sekitar dua bulan yang lalu baru bebas," ucap Nasrullah.



Di dalam rumah IL, polisi juga menemukan barang bukti sebilah badik yang diduga kerap dibawanya tatkala beraksi untuk mengancam para korbannya. "Ada dua buah handphone juga kami sita diduga kuat milik korban. Serta satu unit sepeda motor milik pelaku yang digunakan dalam beraksi," tutur Nasrullah.

Akibat perbuatannya, IL kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolrestabes Makassar . Pengangguran itu akan dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(agn)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content