Waria Pejambret Ponsel Anak-anak di Palembang Ditangkap, Kekasihnya Masih Diburu Polisi

Rabu, 14 April 2021 - 18:09 WIB
loading...
Waria Pejambret Ponsel Anak-anak di Palembang Ditangkap, Kekasihnya Masih Diburu Polisi
Salah satu pelaku jambret ponsel anak-anak yang merupakan gay berhasil dibekuk polisi, sementara pasangannya masih dalam pengejaran. Foto: iNews/Dede Febriansyah
A A A
PALEMBANG - Agung Saputra (26), satu dari dua pelaku jambret ponsel anak-anak yang videonya viral di jagat media sosial kota Palembang beberapa waktu lalu, akhirnya ditangkap Jatanras Polda Sumsel .

Saat melancarkan aksinya, Selasa (16/3/2021), Agung tidak sendirian melainkan berdua bersama rekan pria lainnya yang juga kekasihnya yakni Roby alias Rossa, yang kini masih dalam pengejaran polisi.



Saat beraksi, pasangan homo atau gay ini melakukan aksi jambret terhadap Della (8), dimana saat kejadian korban sedang berjalan sendirian di kawasan Jalan H Sanusi, Kecamatan Kemuning, Palembang.

Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Christoper Panjaitan mengatakan, kedua pelaku kriminal tersebut diketahui merupakan sepasang kekasih homoseksual atau gay. Pelaku Agus Saputra juga diketahui merupakan seorang waria.

"Korbannya seorang anak perempuan. Tersangka Agung ditangkap di kediamannya, Senin (12/4/2021). Saat kejadian anggota langsung melakukan penyelidikan dan didapatkanlah pelaku tersebut," ujar Kompol Christoper, Rabu (14/4/2021).



Kompol Christoper mengatakan, tersangka Agung Saputra berperan sebagai eksekutor, sementara Roby alias Rossa berperan sebagai joki yang mengemudikan sepeda motor.

"Saat melancarkan aksinya, kedua pelaku yang beraksi menggunakan sepeda motor matic ini rupanya sudah kepergok warga sekitar namun berhasil kabur dan mengambil ponsel korban Samsung S8 Plus," terangnya.



Sementara itu, dari keterangan tersangka Agus, ponsel hasil tindak kejahatan tersebut telah dijual seharga Rp700 ribu kepada orang lain. "Hapenya sudah kami jual Rp700 ribu. Uang hasil jual hape itu buat saya dan Rossa makan bersama," ucap Agung

Agung juga mengaku telah menjalani hubungan asmara dengan Rossa selama kurung waktu lebih dari dua tahun lebih. Bahkan, kini dirinya khawatir dengan keberadaan kekasih sesama jenisnya tersebut karena sedang diburu polisi.

Akibat perbuatannya tersebut, kini tersangka Agung ditahan di Mapolda Sumsel dan dijerat dengan Pasal 365 KHUPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1136 seconds (0.1#10.140)