Bupati Gowa Keluarkan Edaran Larangan Mudik dan Cuti Lebaran bagi ASN
Minggu, 02 Mei 2021 - 11:02 WIB
Baca Juga: Pemkab Gowa Bantu Rp100 Juta untuk Pondok Tahfidz Daarul Huffadz
Selain itu, dalam surat Edaran yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Gowa, H Abd Rauf Malaganni ini, PNS juga tidak boleh mengajukan cuti tahunan selama periode tanggal 6 Mei sampai demgan 17 Mei 2021 kecuali cuti melahirkan, cuti sakit dan cuti alasan penting dengan berpedoman pada Point (1).
Olehnya itu, untuk penegakan disiplin PNS, Bupati Adnan meminta kepada seluruh Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar memantau dan mengawasi seluruh ASN dan seluruh jajaran yang ada diunit kerja masing-masing agar mematuhi edaran ini.
"Apabila ada PNS yang melanggar, kiranya dapat melaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk penegakan disiplin sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Dispilin Pegawai Negeri Sipil," tegas Adnan.
Baca Juga: Kinerja Pemkab Gowa Tahun 2020 Dinilai Sudah Mencapai Target
Selain itu, dalam surat Edaran yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Gowa, H Abd Rauf Malaganni ini, PNS juga tidak boleh mengajukan cuti tahunan selama periode tanggal 6 Mei sampai demgan 17 Mei 2021 kecuali cuti melahirkan, cuti sakit dan cuti alasan penting dengan berpedoman pada Point (1).
Olehnya itu, untuk penegakan disiplin PNS, Bupati Adnan meminta kepada seluruh Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar memantau dan mengawasi seluruh ASN dan seluruh jajaran yang ada diunit kerja masing-masing agar mematuhi edaran ini.
"Apabila ada PNS yang melanggar, kiranya dapat melaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk penegakan disiplin sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Dispilin Pegawai Negeri Sipil," tegas Adnan.
Baca Juga: Kinerja Pemkab Gowa Tahun 2020 Dinilai Sudah Mencapai Target
Lihat Juga :