Bupati Gowa Keluarkan Edaran Larangan Mudik dan Cuti Lebaran bagi ASN

Minggu, 02 Mei 2021 - 11:02 WIB
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengeluarkan Surat Edaran Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah. Foto: Herni Amir
SUNGGUMINASA - Bupati Gowa , Adnan Purichta Ichsan mengeluarkan Surat Edaran Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan atau mudik dan cuti bagi seluruh Aparatur Sipil Negera (ASN) Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa .

Bupati Adnan dalam Surat Edarannya mengatakan, Surat Edaran ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi pegawai Aparatur Sipil Negara dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ).



"Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," ungkapnya, Minggu (2/5/2021).

Sementara PNS yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dan dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dengan terlebih dahulu harus mendapatkan izn tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!