Oknum Perawat di Muratara Setahun Tak Pernah Ngantor, Bupati Usulkan Pemecatan
Sabtu, 01 Mei 2021 - 13:30 WIB
Yoza mengatakan, pihaknya tidak mengetahui alasan pasti kenapa perawat senior tersebut tidak pernah ngantor. Padahal dia selaku kepala Puskesmas sudah sering melakukan pemanggilan.
Namun terang dia, tetap saja yang bersangkutan tidak hadir bekerja tanpa alasan yang jelas. "Dia perawat senior di sini," katanya.
Sementara Bupati Kabupaten Muratara H Devi Suhartoni juga saat dikonfirmasi, sudah mengetahui adanya seorang perawat yang tidak masuk sudah tahun.
"Tadi saya ke Puskesmas Karang Dapo, ada ASN perawat tidak masuk kerja sudah setahun," ungkapnya.
Ditegaskan Bupati, karena sudah tidak ngantor selama satu tahun, dia menegaskan jika akan mengusulkan oknum tersebut ke sanksi pemecatan.
Dijelaskan oleh Devi, semua ASN terikat aturan sebagaimana dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN. Jika ASN dalam satu tahun tidak berkantor sebanyak 46 kali, maka harus dipecat.
Namun terang dia, tetap saja yang bersangkutan tidak hadir bekerja tanpa alasan yang jelas. "Dia perawat senior di sini," katanya.
Sementara Bupati Kabupaten Muratara H Devi Suhartoni juga saat dikonfirmasi, sudah mengetahui adanya seorang perawat yang tidak masuk sudah tahun.
"Tadi saya ke Puskesmas Karang Dapo, ada ASN perawat tidak masuk kerja sudah setahun," ungkapnya.
Ditegaskan Bupati, karena sudah tidak ngantor selama satu tahun, dia menegaskan jika akan mengusulkan oknum tersebut ke sanksi pemecatan.
Dijelaskan oleh Devi, semua ASN terikat aturan sebagaimana dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN. Jika ASN dalam satu tahun tidak berkantor sebanyak 46 kali, maka harus dipecat.
Lihat Juga :