Sri Untari Harapkan Dekopin Jadi Mitra Pemerintah

Jum'at, 30 April 2021 - 09:19 WIB
Baca juga: Pria yang Aniayah Tunangannya di Konter HP di Malang Akhirnya Ditangkap

PT TUN menyatakan bahwa Nurdin Halid sebagai penggugat hasil Musyawarah Nasional Dekopin, 11-14 November 2019 di Hotel Claro Makassar adalah tidak sah secara hukum.

Pasalnya perubahan Anggaran Dasar Dekopin pada Munas Makassar yang dijadikan rujukan Nurdin Halid untuk menggugat belum disahkan lembaga yang berwenang atau pemerintah.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!