Lebaran 2021, Kota Bekasi Larang Masyarakat Lakukan Open House

Kamis, 29 April 2021 - 20:01 WIB
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.Foto/SINDOnews/Dok
BEKASI - Untuk menekan angka penyebaran wabah Covid-19, Pemkot Bekasi menerbitkan surat edaran tentang larangan kegiatan open house pada saat perayaan Hari Raya Idul Fitri 1 syawal 1442 hijriyah. Untuk itu, masyarakat Bekasi diminta untuk tidak menggelar open house.

Larangan ini sebagaimana surat edaran melalui SE nomer : 451/3360-SETDA.Kessos melarang kegiatan open house pada Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriyah di masa pandemi Covid-19. Larangan kegiatan ini diberlakukan dikarenakan Pemkot Bekasi sedang dalam masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) dan untuk melindungi masyarakat Covid-19.

”Diharapkan dengan adanya pelarangan ini para masyarakat mematuhi dan menjaga protokol kesehatan,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Kamis (29/04). Menurut dia, pelarangan open house tersebut diantaranya ditujukan untuk Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi bersamaan dengan masyarakat umum.

Kemudian, seusai pelaksanaan Salat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriyah, kepada seluruh jamaahdi himbau untuk segera kembali ke rumah masing-masing dan tidak melakukan acara halal bihalal di tempat ibadah. Serta, bagi kegiatan lain seperti silaturrahim atau halal bihalal pasca ibadah dengan cara menggunakan media elektronik.
(hab)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content