Antisipasi Pemudik, Korlantas Polri Pastikan Awasi Jalur Tikus

Kamis, 29 April 2021 - 16:06 WIB
Kepala Korp Lalu Lintas Polri Irjen Pol Istiono (tengah) saat mengecek kesiapan Operasi Ketupat 2021 di Surabaya. Foto SINDOnews
SURABAYA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengecek kesiapan penyekatan larangan mudik di sejumlan titik strategis akses masuk wilayah Jawa Timur (Jatim). Hal ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap warga yang nekat melakukan mudik pada Lebaran 2021.

“Kami memastikan jalur-jalur tikus yang berpotensi digunakan untuk mudik di wilayah Jawa Timur akan diawasi ketat oleh polisi. Berkaitan dengan adanya larangan mudik, untuk jalur tikus di Jatim itu sudah diantisipasi oleh para Kapolres jajaran,” kata Kepala Korp Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono saat mengecek kesiapan Operasi Ketupat 2021 di Surabaya, Kamis (29/4/2021).

Dia menambahkan, para Kapolres di Jatim telah menyatakan kesiapan untuk memperketat perbatasan dengan melakukan penyekatan di sejumlah titik. Salah satunya di Bundaran Waru dekat Mal Cito, Surabaya. “Kita sudah cek titik-titik penyekatan yang dibangun sudah all out. Baik personelnya, sarana prasarana dan cara bertindak di lapangannya dan koordinasi dengan lintas sektoral. Semuanya sudah bagus," ujarnya.



Pihaknya mengingatkan kepada Polda dan Polres jajaran bahwa Operasi Ketupat 2021 adalah operasi kemanusiaan. Maka, tindakan di lapangan harus persuasif dan humanis. Menurutnya, pengetatan terhadap pemudik ini dilakukan karena sejauh ini COVID-19 ma sih menjadi ancaman di Indonesia termasuk Jatim. "Bagi warga yang melakukan mudik harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh adendum Satgas COVID-19," ucap Istiono.

Dalam Adendum Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 disebutkan, pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

"Kami mengharap kesadaran masyarakat. Pemerintah menganjurkan untuk tidak mudik. Masyarakat juga harus bangkit semangatnya agar COVID-19 tidak berkembang," pungkas Istiono.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content