Demi Kencan dengan Wanita Panggilan, Duda di Yogya Gelapkan Uang RP 70 Juta

Kamis, 29 April 2021 - 13:35 WIB
Sampai di kosannya korban menghubungi SYN melalui hanpdhonenya, namun tidak bisa dihubungi. Karena tidak ada respon, korban kemudian mengecek ke penginapan SYN, ternyata kamarnya kosong. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Mantrijeron.

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelaku dan memerika CCTV serta mengumpulkan data pendukung lainnya. Dari informasi tersebut berhasil mengindentifikasikan keberadaan SYN di daerah Solo, menangkap serta membawanya ke Mapolsek Mantrijeron. Baca: Kejam, Ibu Bunuh Anak Kandung Dibantu Selingkuhan.

“SYN kami tangkap di sebuah penginapan daerah Solo, Minggu (25/4/2021) pagi bersama barang bukti uang Rp10 juta,” kata Hery Subagya, Kamis (29/4/2021).

SYN sendiri merupakan pengangguran dan statusnya dua. Namun kepada korban mengaku bekerja di les musik. SYN dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 373 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara.

SYN dihadapan petugas mengatakan uang Rp70 juta tersebut, sudah dipakai Rp10 juta, sehingga tinggal Ro60 juta. Uang itu digunakan untuk sewa hotel, karaoke dan dua kali memanggil wanita bayaran. Baca Juga: Gerebek Kios Jamu, Petugas Gabungan Temukan Miras di Lemari Pakaian.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!