Antisipasi Mutasi Baru Covid-19, Pintu Masuk Sulsel Harus Diperketat

Kamis, 29 April 2021 - 07:57 WIB
Khusus kebijakan transportasi udara, larangan pengoperasian sarana transportasi udara berlaku untuk semua pesawat penumpang. Dikecualikan bagi pimpinan tinggi negara dan tamu kenegaraan, angkutan kargo, angkutan perintis, serta seizin direktorat jenderal perhubungan udara.

Sementara kebijakan transportasi laut, dikecualikan bagi kapal penumpang yang melayani pemulangan TNI, PMI, WNIB, ABK WNI yang bekerja di kapal asing, angkutan laut antar pulau, serta angkutan barang logistik. "Bagi pelanggar akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan," tegas Arafah.

(agn)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content