Penyelundupan Ratusan Burung Digagalkan Petugas Gabungan di Bakauheni

Rabu, 28 April 2021 - 07:22 WIB
Baca juga: Medan Membara, Tawuran Antar Pemuda Pecah di Jembatan Penghubung Kecamatan

Dari identifikasi petugas karantina, burung tersebut tidak ada yang dilindungi, hanya saja dari peraturan dan undang-undang, burung tersebut harus tetap dilaporkan untuk dapat dilalulintaskan ke tempat tujuan yaitu Bandung. "Dan berdasarkan aturan juga, seharusnya dilaporkan dulu dari daerah asal baru bisa di lalulintaskan," tegasnya.

Baca juga: Kerjasama Strategis Kendalikan Inflasi, Jatim Kirim 15,5 Ton Ayam Karkas ke Malut

Untuk proses selanjutnya, petugas karantina mengamankan barang bukti burung tersebut ke Kantor Balai Karantina Wilayah Kerja Bakauheni, sementara perjalanan bus tersebut tertunda lantaran sopir bus harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!