Kepastian Hukum Kasus Feri Sofiyan Tak Jelas, Ketua LPK-NTB Kirim Surat Terbuka ke Presiden

Rabu, 28 April 2021 - 06:39 WIB
Disampaikannya, surat terbuka tersebut telah dikirim melalui media sosial (Medsos) akun Presiden Joko Widodo dan bahkan surat itu telah diberitahukan pula pada Kejaksaan Negeri Bima dan Kejaksaan Tinggi NTB.

Julkiflin menyesalkan, sejak Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 9 November 2020 oleh penyidik Polres Bima Kota, terkesan pihak lembaga hukum, terutama Kejaksaan Negeri Bima diduga kuat dengan sengaja mengulur waktu demi melindungi pelaku tindak pidana.

"Bayangkan berapa anggaran negara yang telah dihabiskan pada saat proses penyelidikan dan penyidikan waktu itu. Jangan hukum di negeri ini ibarat tumpul ke atas tajam ke bawah. Berilah rasa keadilan merata, jangan pandang bulu seperti ini," kesalnya.

Melalui surat terbukanya, Julkiflin meminta semua pihak yang menangangi proses hukum kasus yang menyeret orang nomor dua di Kota Bima tersebut, agar memberikan kepastian hukum kepada siapapun yang berbuat salah atau yang melakukan kejahatan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

"Kami LPK-NTB akan kawal kasus ini walaupun akhir-akhir ini Pemerintah Provinsi NTB sudah mengeluarkan izin terkait Jetty atau Dermaga Bonto tersebut, tetapi tidak menghapus kasus yang sudah ditersangka kan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polresta Bima Kota)," tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!