Jadi Tersangka, Kepala UPT Samsat Malingping Dicopot
Selasa, 27 April 2021 - 19:31 WIB
SERANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mencopot jabatan Smd dari Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Malingping . Hal itu berkaitan dengan penetapan tersangka yang disematkan kepada yang bersangkutan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Komarudin mengatakan, pencopotan Smd dari jabatannya sudah sesuai aturan kepegawaian. Apalagi saat ini penetapan tersangka dan penahanan telah dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Meski demikian, Smd belum dipecat dari profesi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu masih menunggu surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan hasil inkrah dari persidangan.
“Sesuai dengan aturan kepegawaian, ketika seseorang dinyatakan sebagai tersangka apalagi ditahan, ya itu dilakukan pemberhentian sementara.Sambil menunggu hasil dari pengadilan, kalau memang terbukti kembali ke aturan, bisa diberhentikan," katanya saat ditemui di Plaza Aspirasi, Selasa (27/4/2021).
Secara otomatis, jabatan Kepala UPT Samsat Malingping saat ini masih kosong. Pengisian kekosongan jabatan akan dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapennda) Provinsi Banten. "Kosong, yang tugas penggantinya dari Bapenda. ya pasti kosong orangnya gak ada," ungkapnya.
Komarudin menegaskan, mulai bulan Mei 2021, Smd tidak lagi menerima gaji dan tunjangan kinerja (Tukin). Gaji akan ditahan atau tidak diberikan hingga keputusan hukum tetap.
Jika keputusan pengadilan menyatakan tidak bersalah terhadap kasus yang menimpa Smd, maka haknya akan diberikan kembali seperti biasanya. "Iyalah kalau gaji bulan Mei ditahan tidak dibayarkan," tandasnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Komarudin mengatakan, pencopotan Smd dari jabatannya sudah sesuai aturan kepegawaian. Apalagi saat ini penetapan tersangka dan penahanan telah dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Baca Juga
Meski demikian, Smd belum dipecat dari profesi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu masih menunggu surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan hasil inkrah dari persidangan.
“Sesuai dengan aturan kepegawaian, ketika seseorang dinyatakan sebagai tersangka apalagi ditahan, ya itu dilakukan pemberhentian sementara.Sambil menunggu hasil dari pengadilan, kalau memang terbukti kembali ke aturan, bisa diberhentikan," katanya saat ditemui di Plaza Aspirasi, Selasa (27/4/2021).
Secara otomatis, jabatan Kepala UPT Samsat Malingping saat ini masih kosong. Pengisian kekosongan jabatan akan dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapennda) Provinsi Banten. "Kosong, yang tugas penggantinya dari Bapenda. ya pasti kosong orangnya gak ada," ungkapnya.
Komarudin menegaskan, mulai bulan Mei 2021, Smd tidak lagi menerima gaji dan tunjangan kinerja (Tukin). Gaji akan ditahan atau tidak diberikan hingga keputusan hukum tetap.
Jika keputusan pengadilan menyatakan tidak bersalah terhadap kasus yang menimpa Smd, maka haknya akan diberikan kembali seperti biasanya. "Iyalah kalau gaji bulan Mei ditahan tidak dibayarkan," tandasnya.
(nic)
Lihat Juga :
tulis komentar anda