Diduga Pelaku Klitih, Tiga Pemuda Diamankan Warga
Kamis, 21 Mei 2020 - 22:11 WIB
SLEMAN - Warga Blendengan, Tegaltirto, Berbah mengamankan tiga orang yang diduga pelaku klitih di daerah Berbah bersama barang bukti pisau dapur dan double stick. Mereka AS, 25, Warga Sidokerto, Purwomartani, Kalasan, KA, 20 warga Margodadi Kalimati, Tirtomartani, Kalasan dan ES, 20 warga Kalitirto, Berbah. Ketiganya saat ini mendekam di tahanan Mapolsek Berbah, Sleman .
Kapolsek Berbah Kompol Agus Zaenudin mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal saat warga Blendengan, Tegaltirto, Berbah yang sedang ronda, Kamis (21/5/2020) dini hari pukul 01.30 WIB melihat ada dua sepeda motor matic satu dipakai berboncengan dan satu sendirian melintas di dekat pos ronda menuju ke arah utara.
Karena curiga ketiganya adalah pelaku kriminal warga kemudian mengikuti ketiga orang itu dengan sepeda motor. Mengetahui ada yang mengikuti satu pemuda berhenti dengan alasan kehabisan bensin. Dua pemuda yang berjalan di depan kemudian kembali ke tempat tersebut.
Oleh warga mereka diminta ke pos ronda. Saat perjalan ke pos ronda itu, dua pemuda yang berboncengan terlihat membuang benda ke sungai kering di dekat jalan itu. Mereka kemudian diminta berhenti. Warga kemudian mencari apa yang dibuang oleh pemuda itu dan ditemukan pisau dapur dan double stick (ruyung kayu).
“Ketiganya kemudian dibawa ke pos ronda untuk diminta keterangan dan atas temuan itu diserahkan ke Polsek Berbah untuk proses pemeriksaam,” kata Agus Zaenudin, Kamis (21/5/2020). Untuk kasus ini mereka dijerat UU Darurat No 12 Th 1951 ancaman hukuman 10 tahun penjara.(Baca juga : Polda DIY Amankan Dua Terduga Pelaku Klitih )
Kapolsek Berbah Kompol Agus Zaenudin mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal saat warga Blendengan, Tegaltirto, Berbah yang sedang ronda, Kamis (21/5/2020) dini hari pukul 01.30 WIB melihat ada dua sepeda motor matic satu dipakai berboncengan dan satu sendirian melintas di dekat pos ronda menuju ke arah utara.
Karena curiga ketiganya adalah pelaku kriminal warga kemudian mengikuti ketiga orang itu dengan sepeda motor. Mengetahui ada yang mengikuti satu pemuda berhenti dengan alasan kehabisan bensin. Dua pemuda yang berjalan di depan kemudian kembali ke tempat tersebut.
Oleh warga mereka diminta ke pos ronda. Saat perjalan ke pos ronda itu, dua pemuda yang berboncengan terlihat membuang benda ke sungai kering di dekat jalan itu. Mereka kemudian diminta berhenti. Warga kemudian mencari apa yang dibuang oleh pemuda itu dan ditemukan pisau dapur dan double stick (ruyung kayu).
“Ketiganya kemudian dibawa ke pos ronda untuk diminta keterangan dan atas temuan itu diserahkan ke Polsek Berbah untuk proses pemeriksaam,” kata Agus Zaenudin, Kamis (21/5/2020). Untuk kasus ini mereka dijerat UU Darurat No 12 Th 1951 ancaman hukuman 10 tahun penjara.(Baca juga : Polda DIY Amankan Dua Terduga Pelaku Klitih )
(nun)
tulis komentar anda