Asik Main, 8 Penjudi Jenis Samgong dan Mucikari Diamankan Tanpa Perlawanan

Selasa, 27 April 2021 - 12:11 WIB
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan uang tunai hasil transaksi sebesar Rp500 ribu, satu unit telepon genggam dan sejumlah pakaian. Tersangka terancam Pasal 296 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan kurungan.

Baca juga: Gempar! Seekor Kambing di Aceh Selatan Melahirkan Bayi Menyerupai Wajah Manusia

"Kami mengamankan 8 tersangka perjudian dan satu mucikari lengkap dengan barang bukti. Para tersangka perjudian kita kenakan Pasal 303, sementara itu mucikari kita kenakan Pasal 296," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Jery A Nainggolan, dalam keterangan resminya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!