23 Aset Pemerintah Kota Makassar Dikawal KPK

Selasa, 27 April 2021 - 07:23 WIB
Selanjutnya, tanah Taman Karunrung seluas 1.235 meter persegi dengan nilai Rp5,01 miliar. Tanah Kampung Nelayan Untia senilai Rp185 miliar dengan luas 371.348 meter persegi. Tanah Pulau Kayangan seluas 6.446 meter persegi dengan nilai Rp2,25 miliar, dan beberapa aset tanah lainnya.

Anggota Komisi A DPRD Makassar , Hamzah Hamid menilai Pemkot Makassar masih lemah dalam menyelamatkan aset daerah. Sebab, masih banyak aset pemerintah yang tidak mengantongi sertifikat sebagai bukti alas hak.

"Itu lemahnya kita, kita mengklaim sebagai aset tapi tidak punya surat, tidak punya dokumen. Kita hanya memasukkan sebagai aset daerah, tapi alas hak sebagai bukti kepemilikan tidak ada. Itu yang banyak terjadi di pemkot," keluh Hamzah.

Baca Juga: Empat Oknum Pejabat Pemkot Makassar Diamankan Saat Gunakan Narkoba

Kendati begitu, Hamzah mengapresiasi langkah Pemkot Makassar bersama KPK dalam menyelamatkan aset-aset yang bermasalah. Dia pun mendorong pemerintah kota untuk menyiapkan anggaran yang besar untuk mensertifikatkan semua aset pemerintah.

"Jangan kan 23, sekian ribu aset Pemkot Makassar sebenarnya harus dikawal KPK. Jadi masih perlu dikawal ini, karena memang lambat. Seperti beberapa tahun kemarin, anggaran yang disiapkan untuk sertifikasi aset tapi ada beberapa yang tertunda," papar dia.

Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD Makassar, Supratman juga tak menampik lemahnya pemerintah kota dalam menyelamatkan aset daerah karena masih banyak aset yang belum memiliki sertifikat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!