Penyidik Polres Tanjung Pinang Tak Hadir, Sidang Praperadilan Kakek 82 Tahun Ditunda
Selasa, 27 April 2021 - 04:17 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang menunda sidang perdana praperadilan yang diajukan Nguan Seng alias Henky (82), Senin (26/4/2021). (Ist)
TANJUNG PINANG - Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang menunda sidang perdana praperadilan yang diajukan Nguan Seng alias Henky (82) , Senin (26/4/2021). Hakim tunggal M. Sacral Ritonga terpaksa menunda persidangan karena pihak tergugat dalam hal ini Polres Tanjung Pinang tidak hadir.
Kuasa hukum Henky, Herdika Sukma Negara membenarkan penundaan tersebut. Sedianya sidang hari ini beragendakan pembacaan permohonan praperadilan atas tidak sahnya penetapan tersangka Nguan Seng oleh penyidik Polres Tanjung Pinang. "Sidang sempat dibuka oleh hakim, namun akhirnya ditunda lantaran pihak tergugat tak kunjung hadir," kata Herdika.
Dalam permohonannya, Nguan Seng selaku pemohon didampangi kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan mengenai tidak sahnya penetapan tersangka terhadap diri pemohon berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor S.Tap/15.a/II/2021/Reskrim tertanggal 20 Februari 2021 dan Surat Kepolisian Resort Tanjung Pinang Nomor B/15.b/II/RES.1.11/2021/Reskrim pada tanggal 20 Februari 2021 Perihal Pemberitahuan Penetapan Tersangka, yang teregister dengan nomor perkara : 02/Pid.Pra/2021/PN.TPG
Pihak pemohon kecewa atas ketidakhadiran pihak termohon. Pasalnya, kubu pemohon telah mempersiapkan segala sesuatu untuk sidang perdana ini. Selain itu, ketidakhadiran pihak termohon seakan sangat tidak menghargai marwah lembaga peradilan. "Sangat menyayangkan sikap penyidik Polres Tanjung Pinang yang sangat tidak menghargai marwah badan peradilan negara," tegas Herdika. Baca: Nelayan di NTT Temukan Ikan Paus Mati Terdampar Penuh Luka.
Kuasa hukum Henky, Herdika Sukma Negara membenarkan penundaan tersebut. Sedianya sidang hari ini beragendakan pembacaan permohonan praperadilan atas tidak sahnya penetapan tersangka Nguan Seng oleh penyidik Polres Tanjung Pinang. "Sidang sempat dibuka oleh hakim, namun akhirnya ditunda lantaran pihak tergugat tak kunjung hadir," kata Herdika.
Dalam permohonannya, Nguan Seng selaku pemohon didampangi kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan mengenai tidak sahnya penetapan tersangka terhadap diri pemohon berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor S.Tap/15.a/II/2021/Reskrim tertanggal 20 Februari 2021 dan Surat Kepolisian Resort Tanjung Pinang Nomor B/15.b/II/RES.1.11/2021/Reskrim pada tanggal 20 Februari 2021 Perihal Pemberitahuan Penetapan Tersangka, yang teregister dengan nomor perkara : 02/Pid.Pra/2021/PN.TPG
Pihak pemohon kecewa atas ketidakhadiran pihak termohon. Pasalnya, kubu pemohon telah mempersiapkan segala sesuatu untuk sidang perdana ini. Selain itu, ketidakhadiran pihak termohon seakan sangat tidak menghargai marwah lembaga peradilan. "Sangat menyayangkan sikap penyidik Polres Tanjung Pinang yang sangat tidak menghargai marwah badan peradilan negara," tegas Herdika. Baca: Nelayan di NTT Temukan Ikan Paus Mati Terdampar Penuh Luka.
Lihat Juga :