Serang Petugas Bea Cukai, Delapan Preman Pembeking Rokok Ilegal Ditangkap
Senin, 26 April 2021 - 02:24 WIB
Kasus penganiayaan terjadi pada 19 April 2021 sekitar pukul 22.45 WIB. Saat itu petugas bea cukai melakukan penghadangan sebuah mobil yang membawa rokok Ilegal.
Baca juga: Mata Berkaca-kaca, Ekhan Retno istri Mayor Laut Eko Firmanto: Mohon Maaf dan Doanya
Kemudian terjadi dialog antara petugas dan pengemudi mobil jenis Xpander. Tidak berapa lama datang para pelaku dengan menggunakan tiga unit mobil. Kemudian mereka langsung menyerang petugas. Petugas bea cukai pun kocar kacir.
Satu petugas Sanjiwi dihajar pelaku. Mobil petugas juga dirusak para preman. Setelah itu mereka pun meninggalkan lokasi. "Para pelaku yang kita tangkap yakni AB (45), DS (23), KL (43), RP (24) YL (43} YH (36), MS ,(23) dan KH (,23). Kita masih mengejar enam tersangka lain," tukasnya.
Baca juga: Mata Berkaca-kaca, Ekhan Retno istri Mayor Laut Eko Firmanto: Mohon Maaf dan Doanya
Kemudian terjadi dialog antara petugas dan pengemudi mobil jenis Xpander. Tidak berapa lama datang para pelaku dengan menggunakan tiga unit mobil. Kemudian mereka langsung menyerang petugas. Petugas bea cukai pun kocar kacir.
Satu petugas Sanjiwi dihajar pelaku. Mobil petugas juga dirusak para preman. Setelah itu mereka pun meninggalkan lokasi. "Para pelaku yang kita tangkap yakni AB (45), DS (23), KL (43), RP (24) YL (43} YH (36), MS ,(23) dan KH (,23). Kita masih mengejar enam tersangka lain," tukasnya.
(msd)
Lihat Juga :