Edy Rahmat Disebut Sering Jual Nama Nurdin Abdullah untuk Keuntungan Pribadi

Sabtu, 24 April 2021 - 17:56 WIB
Sementara itu, penanganan jalan kawasan CPI, dengan kode tender 12279036 dan kode RUP 26408953 menelan anggaran sekitar Rp26,8 miliar.

Proyek ini dikerjakan oleh PT Tiga Bintang Griya Sarana yang beralamat di Jalan Pelita Raya VI No. 8, Kota Makassar.

Edy pun kini telah diberhentikan sementara dari aparatur sipil negara (ASN). Edy, yang kini masih ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka, hanya menerima 50 persen dari gajinya.

"Iya sudah diberhentikan sementara. Statusnya kan memang kalau seorang ASN yang dalam status tersangka harus diberhentikan sementara dulu," kata Kapala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jauzi, saat dimintai konfirmasi wartawan, Selasa (20/4/2021).

Baca Juga: Dalami Dugaan Aliran Uang Suap, KPK Periksa Anak Nurdin Abdullah

Pemberhentian sementara Edy dari ASN ini telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jika nantinya divonis bersalah oleh pengadilan, Edy akan diberhentikan secara tidak hormat.

"Pemberhentian sementara ini sampai menunggu proses hukum yang bersifat tetap. Jadi pemberhentian sementara ini sudah ditandatangani oleh bapak Plt Gubernur setelah mendapatkan persetujuan dari Kemendagri," ujarnya.

"Kenapa harus mendapat persetujuan Kemendagri? Karena terkait kewenangan Plt yang terbatas. Izinya sudah ada dan sudah ditandatangani oleh Plt Gubernur," imbuhnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!