Proyek Kereta Cepat Rampung, Pj Bupati Bandung: TOD Tegalluar Butuh Payung Hukum
Jum'at, 23 April 2021 - 17:15 WIB
BANDUNG - Penjabat (Pj) Bupati Bandung, Dedi Taufik menyatakan, rencana pembentukan kawasan transit oriented development (TOD) Tegalluar, Kabupaten Bandung membutuhkan payung hukum.
Baca juga: Biaya Kereta Cepat Membengkak, Porsi Saham RI Akan Dikurangi?
Pernyataan tersebut disampaikan Dedi seiring bakal segera rampungnya proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Menurut Dedi, dibutuhkan berbagai sarana infrastruktur untuk mendukung keberadaan Depo Kereta Cepat Jakarta-Bandung di wilayah Tegalluar.
Baca juga: Progress Kereta Cepat Kini 70%, Ridwan Kamil Minta Pusat Bangun 5 Flyover
Dedi menjelaskan, payung hukum yang dimaksud, yakni Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah Tegalluar sebagai landasan hukum pemanfaatan ruang di wilayah timur Kabupaten Bandung tersebut. Diharapkan, keberadaan kawasan TOD Tegalluar dapat menambah pemasukan asli daerah (PAD) Kabupaten Bandung.
Menurut Dedi, Depo Kereta Cepat Jakarta-Bandung di wilayah Tegalluar membutuhkan sarana pendukung berupa akses bukaan, akses tol, interchange, hingga ramp di sekitar Kilometer (Km) 148 Tol Purbaleunyi.
"Sekitar 400 hektare luas wilayah Tegalluar saya harap tetap menjadi TOD. Ini akan menambah PAD untuk Kabupaten Bandung kalau sudah dibangun depo dan stasiunnya," jelas Dedi di Bandung, Jumat (23/4/2021).
Dedi pun berharap, RDTR sebagai landasan hukum pemanfaatan ruang wilayah Tegalluar lebih berorientasi kepada konsep padat modal.
"Kalau padat karya lebih banyak ke pabrik, malah lebih banyak pencemarannya. Kita sudah mulai kurangi lah, apalagi dengan adanya program Citarum Harum," imbuhnya.
Baca juga: Biaya Kereta Cepat Membengkak, Porsi Saham RI Akan Dikurangi?
Pernyataan tersebut disampaikan Dedi seiring bakal segera rampungnya proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Menurut Dedi, dibutuhkan berbagai sarana infrastruktur untuk mendukung keberadaan Depo Kereta Cepat Jakarta-Bandung di wilayah Tegalluar.
Baca juga: Progress Kereta Cepat Kini 70%, Ridwan Kamil Minta Pusat Bangun 5 Flyover
Dedi menjelaskan, payung hukum yang dimaksud, yakni Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah Tegalluar sebagai landasan hukum pemanfaatan ruang di wilayah timur Kabupaten Bandung tersebut. Diharapkan, keberadaan kawasan TOD Tegalluar dapat menambah pemasukan asli daerah (PAD) Kabupaten Bandung.
Menurut Dedi, Depo Kereta Cepat Jakarta-Bandung di wilayah Tegalluar membutuhkan sarana pendukung berupa akses bukaan, akses tol, interchange, hingga ramp di sekitar Kilometer (Km) 148 Tol Purbaleunyi.
"Sekitar 400 hektare luas wilayah Tegalluar saya harap tetap menjadi TOD. Ini akan menambah PAD untuk Kabupaten Bandung kalau sudah dibangun depo dan stasiunnya," jelas Dedi di Bandung, Jumat (23/4/2021).
Dedi pun berharap, RDTR sebagai landasan hukum pemanfaatan ruang wilayah Tegalluar lebih berorientasi kepada konsep padat modal.
"Kalau padat karya lebih banyak ke pabrik, malah lebih banyak pencemarannya. Kita sudah mulai kurangi lah, apalagi dengan adanya program Citarum Harum," imbuhnya.
tulis komentar anda