Ditutup 26 April, Pendaftar Bantuan UMKM Kota Bandung Tembus 47.000

Jum'at, 23 April 2021 - 13:09 WIB
Dia menjelaskan, pendaftaran bantuan UMKM Rp1,2 juta ini hanya untuk pelaku UMKM yang belum pernah mendaftar bantuan UMKM pada 2020 lalu.

Baca juga: Ridwan Kamil Teken Kesepakatan Kerjasama Pengembangan Apartemen Ayam

Sedangkan yang sudah memperoleh bantuan pada 2020 lalu, akan otomatis tidak mendapatkan BPUM Rp1,2 juta ini.

Nantinya, mereka yang dapat bantuan tidak akan dipungut biaya apapun. Karenanya, dia mengimbau kepada masyarakat sebaiknya untuk mengurus sendiri. Sehingga dapat menghindari terjadinya pungutan apapun.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!